Komisi III DPRD Bontang Fasilitasi Sengketa Lahan PT MDP dengan Rekson

Anggota Komisi III DPRD Bontang, Abdul Samad. (Foto Dahlia/Niaga.Asia)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Komisi III DPRD Kota Bontang memfasilitasi sengketa lahan PT Marga Dinamik Perkasa (MDP) dengan ahli waris, yakni Rekson.

Tapi sampai saat ini belum ada titik temu lantaran kedua belah pihak masih mengklaim kepemilikan lahan seluas 30 x 200 meter di Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan tersebut.

“Ini PT MDF mengklaim lahan tersebut tapi mereka juga belum bisa membuktikan legal atas kepemilikinnya tapi kalau dari ahli waris itu sudah melengkapi,” ungkap anggota Komisi III DPRD Kota Bontang, Abdul Samad usai menggelar RDP di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Selasa (23/7/2024) lalu.

Politisi Partai Hanura ini menekankan, Komisi III hanya sebagai fasilitator antara PT MDP dengan ahli waris bernama Rekson. Berdasarkan keterangan kuasa hukum ahli waris mereka masih menunggu itikad baik dari perusahaan atau dari pemilik lahan yang mereka beli.

“Kami ini tidak bisa memutuskan perihal ini. Harapan kami PT MDP ini bisa hadir di pertemuan selanjutnya supaya ada titik terang, karena pihak kuasa hukum dari ahli waris juga masih menunggu perkembangan dari PT MDP,” ucapnya.

Lebih lanjut,  Samad berharap jika akan ada solusi untuk keduanya. Kalau informasi yang diterima perusahaan bakal melakukan negosiasi harga untuk mengganti kerugian ahli waris.

“Kita akan segera jadwalkan ulang untuk pertemuan selanjutnya karena pimpinan PT RDP sedang di luar kota jadi tidak bisa hadir,” tukasnya.

Penulis : Kontributor Niaga Asia, Dahlia | Editor : Intoniswan | Advetorial

Tag: