
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Joko Istanto menegaskan, dirinya maupun stafnya di UPTD KPHP (Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) Berau Pantai di Tanjung Redeb, Berau menghormati proses hukum yang sedang dijalankan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.
“Saya sudah sampaikan ke staf, apabila dimintai keterangan oleh penyidik, berikan keterangan seterang-terangnya, hormati proses hukum yang tengah berlangsung,” kata Joko Istanto pada niaga.asia, Selasa (30/7/2024).
Joko dihubungi niaga.asia untuk dimintai tanggapannya atas penggeledahan yang dilaksanakan penyidik dari Pidsus Kejati Kaltim terkait dugaan oknum pejabat di UPTD KPHP Berau menerima gratifikasi/suap dalam kurun waktu 2018-2022.
Menurut Joko, karena hingga hari ini dia belum mengetahui persis apa yang sedang diselidiki tim dari Kejaksaan dan belum seluruh stafnya dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan.
“Kita junjung azas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan niaga.asia, Joko mengatakan, kewenangan pejabat di Dinas Kehutanan maupun di UPTD, sebetulnya, nyaris habis karena sudah diambilalih Kementerian Kehutanan.
“Kita di daerah ini fungsinya lebih banyak monitoring saja,” ucapnya.
Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH, dalam keteragan persnya, Selasa (30/7/2024) sore, menjelaskan, dalam perkara dugaan adanya gratifikasi di UPTD KPHP Berau Pantai, penyidik belum ada menetapkan tersangka.
“Yang berlangsung sekarang ini adalah penyidik mengumpulkan sebanyak-banyak bukti terkait adanya gratifikasi,” katanya.
Dijelaskan pula, penggeledahan di UPTD KPHP berau Pantai itu terkait pemberian suap/grarifikasi terhadap oknum KPHP Berau Pantai Tahun 2018-2022. Pemberian suap diduga untuk pengurusan dokumen dan perizinan perusahaan kayu yang wilayahnya masuk dalam wilayah kerja KPHP Berau Pantai.
“Dalam penggeledahan tersebut telah diamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen terkait transaksi keuangan dalam perkara yang dalam penyelidikan,” ungkap Toni.
Untuk diketahui Dinas Kehutanan Kaltim mempunyai sebanyak 17 UPTD KPHP, dengan rinctersebar di rincian KPHP Santan, KPHP Meratus, KPHP Bongan, KPHP Bengalon, KPHP Kendilo, KPHP Berau Barat, KPHP Batu Ayau, KPHP Sub Das Belayan, KPHP Telake, KPHP Manubar, KPHP Mook Manoor Bulat, KPHP Kelinjau, KPHP Delta Mahakam, KPHP Damai, KPHP Berau Utara, KPHP Berau Tengah, dan KPHP Berau Pantai.
Tupoksi KPHP antara lain memberikan rekomendasi/persetujuan Penerbitan Pertimbangan Teknis Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Penerbitan Pertimbangan Teknis Perpanjangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Kemudian, Persetujuan Pembuatan dan/atau Penggunaan Koridor, Penerbitan Persetujuan Pengesahan TPK Antara, Persetujuan Dokumen Proposal Teknis Kegiatan Usaha, Persetujuan Penetapan Dokumen Kegiatan Usaha (TP-KO & TPT-KB), dan Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK).
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: KehutananKejati KaltimKorupsi