Seno Aji: Jika Perlu PT KMBS Gugat Balik PT Sinar Balikpapan Development

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur,  Seno Aji. (Foto Dok Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji menyatakan, DPRD mendukung PT Kaltim Melati Bhakti Satya (PT KMBS-Perseroda) memutus kerja sama dengan PT  Sinar Balikpapan Development (PT SBD).

“Jika perlu pertimbangkan menggugat balik PT SBD karena tidak menepati janji (wanprestasi) sebagaimana telah disepakati bersama dalam pembangunan Pusat Komersial dan Pertokoan Balikpapan Supermall di Balikpapan,” kata Seno Aji pada naiaga.asia, Selasa (6/8/2024) menanggapi keputusan PT KMBS mengakhiri kerja sama dengan PT SBD dan SBD menggugat PT KMBS di PN Balikapapan.

Menurut Seno, DPRD sudah sejak tiga tahun lalu mendorong Pemprov Kaltim/PT KMBS mengakhiri kerja sama dengan PT SBD, karena progres kerja sama dapat dikatakan tak terlihat sama sekali.

Dalam kerja sama ini sebetylnya Pemprov Kaltim/PT KMBS dirugikan karena tak dapat apa-apa dari kerja sama tersebut. Tidak ada pemasukan ke kas daerah dari kerja sama tersebut, dan tidak ada pula dampak ekonominya terhadap perekonomian kota Balikpapan, termasuk gagal membuka lapangan kerja baru.

“DPRD full mendukung PT KMBS sebab aset daerah yang sudah dipisahkan ke PT KMBS harus dikelola optimal, menghasilkan uang ke kas daerah dan perekonomian daerah,” tandas Seno.

Wajah lahan eks Puskib yang kini terbengkalai setelah kerja sama antara Perusda MBS/KMBS dengan pihak ketiga, PT SBD yang berencana mendirikan supermall di Kawasan ini tidak berjalan lancar. (Foto BPK Perwakilan Kaltim/Niaga.Asia)

PT KMBS mengikat perjanjian kerja sama dengan PT SBD tanggal 19 September 2011 dalam pemanfaatan tanah seluas 38.230 m2 di Jalan Ahmad Yani (eks Puskib), Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan.

Dalam perjanjian tersebut disepakati PT SBD Membangun, Menggunakan dan Menyerahkan Pusat Komersial dan Pertokoan Balikpapan Supermall. Perjanjian tanggal 19 September 2011 tersebut kemudian diaddendum 24 Nopember 2016 jo Addendum Tahun 2017 dengan judul tentang Pembangunan dan Pengelolaan Pusat Komersial dan Pertokoan Balikpapan Supermall.

Menurut Dirut PT KMBS (Perseroda), Aji Abhidarta Wardana menjawab niaga.asia, dalam kerja sama tersebut, P SBD membangunan dan mengelola Pusat Komersial dan Pertokoan Balikpapan Supermall selama 30 tahun, setelah 30 tahun diserahkan ke PT KMBS.

“Perjanjian kerja sama kami putuskan diakhiri karena progres dari kesepakatan tak terealisasi sebagaimana mestinya,” kata Aji.

Pemutusan kerja sama dengan PT SBD, lanjut Aji, sudah melalui prosedur, diawali dengan menyampaikan surat peringatan untuk melaksanakan kegiatan sesuai yang sudah diperjanjikan. Surat peringatan pertama disampaikan 21 Juli 2021, yang kedua 23 Agustus 2021, dan suart peringatan ketiga 10 November 2023, dan keempat pada tanggal 07 Desember 2023.

Menurut Aji, sesuai perjanjian yang dibuat tahun 2011, PT SBD seharusnya melakukan pembayaran sebesar Rp37 miliar ke PT KMBS sebagai kompensasi atas pengusaan lahan sekitar 13 tahun, tapi yang disetor PT SBD tidak sampai Rp2 miliar.

“Pada dasarnya kita siap menghadapi gugatan PT SBD,” tegasnya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: