Asrama Putri Mahasiswa Kaltim di Makassar Diintimidasi

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Asrama Mahasiswa Kalimantan Timur (AMKT) Putri Mulawarman di Jalan Timah III Blok A27 No 12, Rappocini, kota Makassar, Sulawesi Selatan, aset milik Pemprov Kaltim mengalami teror diduga dilakukan keluarga Mansur Tanra. Mulai dari pemasangan spanduk hingga ancaman kekerasan. Pemprov Kaltim menilai itu sebagai intimidasi.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Jahidin, dalam rapat paripurna DPRD Kaltim ke-22, Selasa 6 Agustus 2024.

Jahidin mengatakan, permasalahan ini berawal karena terjadinya sengketa lahan dan bangunan AMKT Putri Mulawarman. Pihak keluarga  (Alm) Hj Hara Dg. Rannu Bin Maradang yang dilanjutkan ahli warisnya Mansur Tanra bersaudara, mengklaim lahan AMKT Putri Mulawarman di Makassar merupakan milik mereka.

Bahkan, Mansur Tanra bersaudara melayangkan surat gugatan ke Pemprov Kaltim, karena dianggap menguasai lahan milik mereka.

“Berdasarkan data di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, sebelumnya gugatan tersebut dimenangkan oleh Mansur Tanra bersaudara,” katanya di Gedung Utama B Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa 6 Agustus 2024

Namun hasil putusan PTUN Makassar tersebut sebenarnya hanya melakukan pemeriksaan administrasi saja. Sehingga, dalam proses banding, pihak Pemprov dan badan pertanahan nasional (BPN) dinyatakan menang.

Melihat hal tersebut, pihak Mansur Tanra bersaudara kembali mengajukan gugatan hingga ke Mahkamah Agung (MA). Hasil keputusan akhir MA, lahan dan bangunan AMKT itu tetap menjadi milik Pemprov Kaltim.

“Akhirnya pihak Mansur Tanra dan kawan kawan bersaudara memasang spanduk berupa putusan perkara PTUN di dinding dan pagar asrama putri Kaltim tersebut,” ujar Jahidin.

Tak hanya pemasangan spanduk, Jahidin bilang pintu masuk asrama tersebut digembok oleh pihak Mansur Tanra bersaudara. Bahkan klaim Jahidin, pengurus asrama hingga mahasiswa diancam agar tidak melakukan pembongkaran spanduk.

“Mereka diancam apabila membongkar, maka akan dilakukan tindakan kekerasan,” sebut Jahidin.

Menurut Jahidin, perbuatan tersebut merupakan sebuah penghinaan bagi Pemprov Kaltim, dan dapat dikenakan hukuman pidana 335 KUHP atas dasar perbuatan tidak menyenangkan.

“Setiap perbuatan yang membuat perasaan orang tidak enak, maka bisa diproses sesuai dengan ketentuan hukum berlaku,” kata Jahidin.

“Dengan demikian, pihak Pemprov tolong dalam waktu tidak terlalu lama, mohon segera memberikan surat keberatan yang ditujukan kepada direktorat reserse kriminal  umum Polda Sulawesi Selatan, untuk memanggil saudara Mansur Tanra bersaudara, untuk segera mengambil tindakan membuka spanduk,” tambah Jahidin.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

Sementara, di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, sebenarnya kasus ini sudah ditutup dan dimenangkan Pemprov Kaltim.

“Secara hukum, aset tersebut sudah ditetapkan milik Pemprov kaltim. Cuman masih ada satu orang yang kekeuh, masih mau melakukan perlawanan hukum,” kata Sri Wahyuni.

Sri bilang, untuk menjaga keamanan mahasiswa Kaltim di Asrama AMKT Putri Mulawarman itu, dia akan menugaskan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengurus asrama yang merupakan aset Pemprov Kaltim.

“Kalau dia (Mansur Tanra) sudah melakukan penekanan, itu menjadi intimidasi gangguan keamanan. Dalam waktu dekat BPKAD bersama Komisi I DPRD Kaltim akan ke sana,” jelasnya.

Selain itu, Pemprov Kaltim juga akan bersurat kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan perlindungan kepada mahasiswa Kaltim yang bertempat tinggal di asrama tersebut.

“Kita akan segera membuat surat bersama Biro Kesra. Kita memang mau menugaskan petugas keamanan di sana. Kemudian nanti bersama Bhabintamtibmas dengan tokoh-tokoh di sana, kita akan melakukan pertemuan bimbingan teknis tentang keberadaan asrama dan mahasiswa kita, agar mendapat dukungan,” demikian Sri Wahyuni.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: