Hari Pertama Pendaftaran Kandidat Pilkada Samarinda Masih Nihil Pendaftar

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pendaftaran pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda dibuka mulai hari ini, hingga Kamis 29 Agustus 2024.

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan, sejak pukul 08.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita, belum ada pasangan bakal calon yang mendaftar di kantor KPU Samarinda, Jalan Ir H Juanda.

“Hari ini adalah hari pertama pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda. Sampai jam 2 siang ini, belum ada pasangan bakal calon yang mengkonfirmasi ingin mendaftar,” kata Firman di aula Kantor KPU Samarinda.

Firman menerangkan, KPU Samarinda sejatinya siap menerima pendaftaran pasangan bakal calon Wali Kota-Wakil Wali Kota sesuai jadwal pendaftaran yang ditentukan.

“Kami KPU Samarinda selalu siap sedia menerima kapan pun,” ujar Firman Hidayat.

Disampaikan Firman, pada hari ketiga masa pendaftaran, Kamis 29 Agustus 2024 nanti, waktu pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 Wita.

Saat pendaftaran pasangan bakal calon, nanti akan membawa tiga berkas administrasi di antaranya berkas menyangkut dukungan partai, jumlah dukungan surat suara sah, dan juga surat dari pengurus cabang partai politik.

“Nanti semua syarat administrasi, akan dimasukan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” sebut Firman Hidayat.

Selain itu, mekanisme penerimaan berkas pendaftaran bakal calon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda ini, pasangan calon dan istri, satu Liaison Officer (LO), dan ketua partai politik yang mengusung, akan ikut masuk ke dalam aula KPU Samarinda.

“Did dalam aula ada KPU dan Bawaslu terus sekretaris. Media juga kami batasi yang bisa masuk hanya fotografer,” jelas Firman.

KPU Samarinda juga mengimbau agar bakal pasangan calon dapat segera mendaftar diri dan membawa berkas untuk diserahkan ke KPU Samarinda.

“Harapan kami ada informasi pembuka dari LO pasangan calon sehari sebelum mendaftarkan, untuk berkomunikasi atau berkonsultasi ke KPU Samarinda terkait pemeriksaan administrasi,” demikian Firman Hidayat.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: