Mahasiswa Mengaku Dipukul Paspampres Saat Jokowi di Samarinda Sudah Sesuai SOP

Kapendam VI Mulawarman Kol Kav Kristiyanto, Presiden Joko Widodo dan Yulianus Agung (kolase/istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Kodam VI Mulawarman angkat bicara berkaitan beredarnya video viralmengaku mahasiswa yang dipukul Paspampres usai berswafoto bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat menghadiri pembukaan MTQ Nasional XXX di Samarinda, Minggu 8 September 2024 lalu.

Video berdurasi 3 menit 12 detik dilihat niaga.asia itu memperlihatkan pria mengaku mahasiswa di Samarinda berada sangat dekat Jokowi untuk berswafoto.

Tidak lama setelah itu, pria itu berucap doanya terjawab. Namun tidak lama, dia diamankan menjauh Jokowi dan mengaku dipukul Paspampres.

Eh kamu jangan terlalu dekat gitu ya,” tegur pria lain kepada pria di video usai berswafoto sambil merintih kesakitan.

Kepala Penerangan Kodam VI/Mlw Kolonel Kav Kristiyanto menyatakan, tindakan Paspampres dalam insiden di pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) yang videonya viral itu sudah sesuai dengan prosedur keamanan.

Dijelaskan, pria itu diketahui Yulianus Agung, seorang mahasiswa, yang mencoba menerobos barisan Paspampres.

Menurut Kristiyanto aksi Yulianus yang menerobos barisan dan memaksa mendekati Presiden, berpotensi mengancam keselamatan Presiden. Dijelaskan, tugas Paspampres diatur oleh Undang-undang TNI No 34 tahun 2004, yang mencakup perlindungan VVIP dari ancaman fisik.

“Sesuai dengan tugas pokok TNI, Paspampres melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap ancaman yang berpotensi membahayakan VVIP. Tindakan personel yang mendorong saudara Yulianus saat ia memaksa masuk sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” kata Kristiyanto melalui keterangan tertulis, Selasa 10 September 2024.

Ia juga mengklarifikasi bahwa situasi yang padat menyebabkan Yulianus terkena dorongan di bagian perut oleh personel Paspampres.

“Yulianus sendiri sudah mengakui kesalahannya dan menyesali tindakannya. Bahkan, ia menyatakan keinginan untuk masuk TNI setelah lulus kuliah,” sebut Kristiyanto.

Lebih lanjut, Kolonel Kristiyanto menegaskan bahwa tugas Paspampres juga dijelaskan dalam PP No 59 Tahun 2013, yang mengatur pengamanan terhadap Presiden, Wakil Presiden, mantan pejabat, serta tamu negara setingkat kepala pemerintahan.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: