
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pengadaan logistik Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim) melalui e-Katalog. Dari proses pemilihan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim telah ditetapkan sejumlah penyedia barang dan jasa sebagai mitra dalam dalam pengadaan logistik.
Demikian disampaikan Ketua KPU Provinsi Kaltim, Fahmi Idris dalam jumpa persnya di Gazebo Demokrasi KPU Kaltim, Rabu (11/9/2024) siang.
Perusahaan yang ditetapkan sebagai penyedia barang dan jasa adalah pemenang minikompetisi tahap pertama konsolidasi 11 pengadaan logistik Pilkada Serentak 2024 wilayah Kaltim.
Pengadaan kotak suara dikerjakan PT BO Sung Indonesia, pengadaan Bilik Pemungutan Suara (PT Asda Mitra Packindo), penyedia Segel (Perum Percetakan Negara RI), pengadaan Segel Plastik/Kabel Ties (PT Locis Segel Indonesia), pengadaan Formulir A4 oleh CV Rahmat Nur, pengadaan Formulir Plano (CV Rahmat Nur).
Kemudian pekerjaan pengadaan Tinta dimenangkan PT Sinar Abadi Pritindo, pengadaan Sampul Kertas Biasa (PT Inpera Pratama Indonesia), pengadaan Sampul Kertas Kubus (PT Inpera Pratama Indonesia), pengadaan DPC Ukuran 1 Plano dan DPC Ukuran 1/2 Plano dikerjakan PT Delina.
“Sedangkan satu pekerjaan lagi, yakni pengadaan Sampul Kertas Biasa Model C. KWK dikompetisikan kembali,” ungkap Fahmi.
Menurut Fahmi, perusahaan yang ditetapkan sebagai penyedia barang dan jasa di Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kaltim sudah melalui proses kompetisi terbuka, termasuk harga yang ditawarkan masing-masing perusahaan.
“Pengadaan logistik Pilkada melalui e-katalog,” ucapnya.
Dalam kegiatan pengadaan logistik, kata Fahmi, KPU bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang bertugas melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Kegiatan tersebut berlangsung di Jakarta mulai 26 Agustus hingga 6 September 2024 dan diikuti oleh seluruh perwakilan provinsi di Indonesia,” sambungnya.
Dalam kegiatan ini, lanjut Fahmi, berbagai tahap kompetisi telah dilaksanakan, termasuk penetapan harga kualifikasi, klarifikasi penawaran, dan penentuan pemenang.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan pengadaan logistik Pilkada, juga berpedoman kepada Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.3.1/K.361/2024 tentang Penetapan Komponen Pendanaan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.
“Kemudian Keputusan KPU Nomor 1139 Tahun 2024 tentang Kebutuhan dan Spesifikasi Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” pungkas Fahmi.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Advertorial
Tag: KPU KaltimPilkada 2024