
BANTEN.NIAGA.ASIA – Ditreskrimum Polda Banten menangkap seorang karyawan berinisial TS (44) atas tindak pidana penipuan dan penggelapan pengadaan jas almamater fiktif dengan kerugian korban, Supriyadi Rp46 miliar lebih dengan rincian kerugian modal Rp40.281.749.000,- dan uang fee yang sudah diberikan kepada TS adalah sebesar Rp5.440.050.000,-
Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian menjelaskan, awalnya pada Juli 2023, TS mendatangi beberapa kampus dan mengatakan dirinya adalah pengusaha konveksi. Kemudian, dia mengaku mendapatkan dana hibah dari luar negeri.
“Selanjutnya, TS mengatakan kepada pihak kampus bahwa dirinya akan memberikan hibah jas almamater dan memberikan hibah berupa uang sekira Rp40 juta kepada pihak kampus,” jelas Dian dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/24).
Menurut Dian, setelah itu, TS meminta kepada pihak kampus untuk menandatangani kontrak kerja sama pengadaan jas almamater yang sudah dibuatnya. Tersangka mengatakan bahwa kontrak tersebut hanya untuk formalitas agar pihak pemberi hibah percaya bahwa CV Galery Tika Jaya sering mengadakan kerja sama dan tidak akan berakibat hukum.
“Atas perkataan TS tersebut, maka pihak kampus menandatangani kontrak kerjasama pemesanan jas almamater,” ungkapnya.
Dibeberkan Dian, TS yang mengaku dirinya adalah Direktur Galery Tika Jaya dan memiliki kontrak kerja sama dengan pihak kampus dan sudah mendapatkan kontrak kerja sama dari pihak kampus , menunjukkan kontrak tersebut kepada Supriyadi.
Selanjutnya, TS mengatakan membutuhkan uang untuk pembiayaan pekerjaan pengadaan tersebut. Atas dasar tersebut Supriyadi mau memberikan uang untuk modal pekerjaan pengadaan jas almamater secara bertahap.
Kemudian, TS membuat berita acara perubahan pesanan jas almamater dengan dalih ada perubahan pesanan dari pihak kampus. Setelah itu TS menemui saudara Kunal dari Toko Maniez Textil dan membuat lagi kerja sama pembuatan jas almamater.
“Dalam kerja sama dengan Toko Maniez Textil, rekening pembayaran ke rekening atas nama Sdr. Astri yang diakui TS adalah karyawan dari Toko Maniez Textil,” ungkapnya.
Kemudian, TS juga membuat berita acara perubahan pesanan kepada Kunal seolah-olah ada perubahan pesanan dari pihak kampus tanpa sepengetahuan Supriyadi.
Atas dasar surat Berita Acara Kontrak kerja sementara TS dengan Toko Maniez Textil, maka Supriyadi melakukan transfer ke rekening atas nama Astri Damayanti.
“Kemudian secara bertahap TS seolah-olah memberikan pembayaran atas pekerjaan jas almamater tersebut,” jelasnya.
Setelah TS seolah-olah memberikan pembayaran atas pekerjaan jas almamater tersebut, TS tidak lagi melakukan pembayaran kembali kepada Supriyadi. Akhirnya, korban mengalami kerugian uang modal yang tidak kembali dan uang fee yang sudah diberikan kepada TS.
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Penipuan