Kejaksaan Sita Aset Mantan Bendahara RSUD Nunukan di Sebatik

Kasi Pidsus Kejari Nunukan Ricky Rangkuti (foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNKAN.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan telah menyita lima bidang tanah dan bangunan milik NH, tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan tahun 2021-2022.

“Kita gerak cepat menelusuri aset-aset milik NH yang hasilnya ditemukan 5 aset dalam bentuk tanah kosong maupun tanah beserta bangunan,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti pada Niaga.Asia, Rabu (18/09/2024).

NH adalah mantan bendahara pengeluaran RSUD Nunukan. Sejak kemarin, NH tidak lagi sendirian sebagai tersangka sebab, Kejari Nunukan, kemarin, juga telah menetapkan mantan Direktur RSUD Nunukan, dr. Dulman sebagai tersangka dan langsung menahannya di Lapas Nunukan. Keduanya disangka telah merugikan keuangan daerah sekitar Rp2,526 miliar.

“Seluruh aset milik mantan bendahara pengeluaran RSUD Nunukan yang telah dilakukan penyitaan tersebut berada di wilayah perbatasan Indonesia pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, dengan bukti kepemilikan sah,” kata Ricky.

Keberadaan sejumlah aset  NH ditemukan setelah tim penyidik Kejari Nunukan melakukan penyelidikan dan penelitian terhadap harta benda baik bergerak maupun tidak bergerak dan dalam harta dalam bentuk lainnya.

“Bentuk asetnya ada yang berupa tanah saja, ada juga tanah yang diatasnya berdiri bangunan gedung,” sebutnya.

Ricky mengaku belum mengetahui persis nilai nominal dari seluruh aset yang telah disita, sebab kata dia, perhitungan nilai aset akan diketahui setelah tim penyidik Kejari Nunukan, melakukan penelitian lebih dalam terkait taksiran harga.

Namun begitu, dirinya memastikan seluruh aset milik NH yang memungkinkan disita akan dilakukan penyitaan  dan dijadikan sebagai bukti di persidangan dan sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan daerah.

“Salah satu aset yang kita sita adalah satu bidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan cukup luas di tengah pusat kota Sebatik,” bebernya.

Tidak berbeda dengan NH, Ricky memastikan bahwa Kejari Nunukan dalam waktu dekat akan menelusuri aset-aset milik D, mantan Direktur RSUD Nunukan yang terlibat dalam perkara yang sama.

“Upaya Kejaksaan tidak sebatas menindak pelaku kejahatan, tapi juga berupaya mendapatkan pengembalian dari kerugian dengan cara menyita harta benda tersangka,” tuturnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: