
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Wanita Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, berinisial Wmt (53) bersama anak perempuannya berusia 11 tahun dipulangkan secara khusus oleh Konsulat Republik Indonesia (KRI) melalui perbatasan Nunukan, Kalimantan Utara.
Koordinator Perlindungan PMI dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan, Asriansyah mengatakan, Wmt dan anaknya dipulangkan bersamaan dengan 2 orang PMI laki-laki, Coni alias Zainal (40) dan Nopi Amridullah (30).
“Proses pemulangan dilakukan 18 September 2024 sekitar jam 4 sore, dikawal oleh staf Konsulat RI Tawau. Selanjutnya diserahkan ke BP3MI Nunukan,” kata Asriansyah kepada niaga.asia, Kamis 19 September 2024.
Sebelum dipulangkan ke Indonesia, para PMI yang terlantar itu menempati selter Konsulat RI Tawau untuk mendapatkan perlindungan, di mana dua orang di antaranya merupakan seorang ibu dan anak berusia 11 tahun.
Sedangkan dua PMI laki-laki dipulangkan dengan alasan mengalami gangguan jiwa dan tidak memiliki dokumen izin tinggal berupa paspor. Pemulangan PMI dilakukan secara khusus, karena bukan sebagai tahanan dari Imigrasi Malaysia.
“Kebetulan ada kapal penumpang tujuan Parepare, Sulawesi Selatan, berangkat di pelabuhan Nunukan. Jadi dua orang PMI laki-laki langsung dipulangkan ke kampung,” ujar Asriansyah.
Untuk PMI atas nama Wmt (53) dan anaknya, proses pemulangan masih menunggu hasil pemeriksaan dan kelengkapan administrasi serta koordinasi dengan daerah tujuan di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Wmt dan putrinya pulang ke Indonesia atas permintaan sendiri yang difasilitasi oleh Konsulat RI Tawau. Keduanya merasa ketakutan dengan suaminya yang saat ini dalam proses hukum di wilayah Malaysia.
“Suami saya diamankan Polisi Malaysia karena dilaporkan telah memperkosa anak sendiri yang berusia 18 tahun,” kata Wmt.
Sebagai buruh pungut buah sawit yang sibuk seharian di kebun, Wmt awalnya tidak menduga bahwa pelaku yang juga suami keduanya itu tega memerkosa anak tirinya yang sudah 12 tahun tinggal bersama di perumahan.
Padahalnya, lanjut dia, anaknya yang masih bersekolah Community Learning Center (CLC) KL- Kepong, Sabah, Malaysia, sangat ingin menyelesaikan pendidikan hingga tamat setara SMA, layaknya anak-anak PMI lainnya.
“Saya menikah dengan suami tahun 2012. Kami bertemu di Tawau, Malaysia, sama-sama bekerja di perkebunan sawit,” ujar Wmt.
Dari pernikahan dengan suami kedua, Wmt mendapatkan satu orang anak perempuan berusia 11 tahun yang kini ikut pulang ke Indonesia. Sedangkan anaknya yang menjadi korban pemerkosaan masih berada di Malaysia.
Wmt berharap anak perempuanya yang masih di Malaysia, bisa segera dipulangkan oleh Konsulat RI Tawau, setelah proses pemeriksaan dan persidangan di Mahkamah Tawau selesai sesuai hukum yang berlalu.
“Mohon anak saya pulang ke Indonesia, kasihan dia tidak punya keluarga di sana. Apalagi trauma bekas perbuatan bapak angkatnya,” terang Wmt.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi
Tag: NunukanPekerja Migran IndonesiaPemerkosaan