
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Sekretariat DPRD (Sekwan) DPRD Nunukan masih menunggu rekomendasi DPP Partai Demokrat yang menetapkan Andi Mariyati mengisi kursi Wakil Ketua II DPRD Nunukan masa tugas 2024 – 2029.
“Untuk calon ketua DPRD dari Partai Hanura dan calon Wakil Ketua I dari PKS sudah ditetapkan masing-masing partai, tinggal dari Partai Demokrat yang belum,” kata Analis Hukum Bagian Persidangan Setwan DPRD Nunukan, Herwin pada Niaga.Asia, Minggu (22/09/2024).
Menurut Herwin, pelantikan ketua dan wakil DPRD Nunukan tinggal menunggu nama wakil ketua dari Demokrat. Proses administrasi pelantikan tidak berbeda dengan pelantikan anggota DPRD, dimana Sekwan DPRD terlebih dulu bersurat kepada Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Bupati Nunukan.
Surat tersebut memuat tentang usulan peresmian dan pengangkatan pimpinan DPRD Nunukan. Setelah surat permohonan mendapat persetujuan gubernur, Sekwan dapat segera menggelar pelantikan ketua dan wakil ketua.
Terkait belum adanya SK partai untuk Andi Mariyati, Herwin menjelaskan persoalan itu menjadi urusan dari partai, namun begitu Sekwan DPRD Nunukan tetap berkoordinasi dengan yang bersangkut meminta informasi lebih jauh.
Agar proses usulan dan pelantikan pimpinan tidak terkendala, DPRD Nunukan dalam waktu dekat akan menggelar sidang paripurna pengumuman calon pimpinan definitif sebagai kelengkapan dari syarat administrasi usulan kepada gubernur.
“Rapat paripurna penetapan calon ketua dan wakil DPRD Nunukan tetap dilaksanakan walaupun SK DPP Demokrat untuk Andi Mariyati belum terbit,” bebernya.
Herwin menerangkan, meski Andi Mariyati belum mengantongi SK rekomendasi partai, DPRD Nunukan tetap bisa mengusulkan pelantikan kepada Gubernur Kaltara, dengan hanya melampirkan dua SK partai dari 2 unsur pimpinan.
Begitu pula jika nanti SK Andi Mariyati belum terbit hingga 2 minggu kedepan, Gubernur Kaltara dapat menerbitkan SK persetujuan pengangkatan dan pelantikan unsur pimpinan DPRD Nunukan.
“Tanpa SK Andi Mariyati tetap bisa mengusulkan pelantikan karena aturan memperbolehkan pelantikan pimpinan DPRD Nunukan diikuti 2 orang dari 3 orang unsur pimpinan,” terangnya.
Sekwan DPRD Nunukan tetap memberikan waktu bagi Andi Mariyati mendapatkan SK DPP Demokrat, hanya saja kesempatan tersebut tetap dibatasi waktu yakni paling lama 2 minggu sebelum berakhirnya bulan September 2024.
“Kalau sampai 2 minggu SK belum terbit, terpaksa kita tetap melaksanakan pelantikan ketua dan wakil I, sedangkan pelantikan wakil II menunggu atau dilantik menyusul di waktu lainnya,” ungkapnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan | Advertorial
Tag: Andi MaryatiPartai Demokrat