
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Para kepala daerah definitif yang menjadi peserta Pilkada serentak 2024 diwajibkan cuti saat masuk masa kampanye. Salah satunya Wali Kota Samarinda Andi Harun. Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan untuk Pj Sementara (Pjs) Wali Kota Samarinda yakni Rusmadi Wongso.
Cuti kepala daerah kandidat Pilkada itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 selama 60 hari masa kampanye, mulai 25 September-23 November 2024.
Akmal menerangkan, juga berdasarkan amanat Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2018, enam pejabat kepala dinas di lingkungan Pemprov Kaltim kini dialihkan untuk menjadi Pjs kepala daerah di masing-masing kabupaten/kota di Kaltim selama dua bulan.
Untuk kota Samarinda sendiri, Rusmadi Wongso sebagai Wakil Wali Kota Samarinda menjabat sebagai Pjs Wali Kota Samarinda, karena Rusmadi tidak ikut serta sebagai kontestan di Pilkada.
“Karena wakilnya kan tidak maju (di Pilkada), maka otomatis ditunjuk sebagai Pjs. Jika kedua-duanya maju (Wali Kota/Bupati dan Wakilnya), berarti terjadi kekosongan. Kalau kekosongan, maka kita tunjuk Pjs,” kata Akmal, Rabu 25 September 2024.
Akmal juga menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa Pilkada, dan meminta para Pjs untuk mengawasi ketat kinerja ASN di bawah kepemimpinannya.
“Kita sudah membuat surat edaran tentang netralitas ASN. Pjs tinggal menjalani saja, tolong awasi jangan sampai ada konflik di Pilkada. Kalau terjadi pergerakan, petugas keamanan akan menjadi rumit di daerah lain. Kita berdoa semoga berjalan baik,” jelas Akmal.
Menurut Akmal, jika ditemukannya ASN yang tidak netral dan memberikan dukungan keperpihakan kepada salah satu Paslon dalam Pilkada 2024 ini, tentu akan diberi sanksi.
“Silahkan laporkan ketika ada indikasi masing-masing ASN tidak netral. Kita akan laporkan kepada menteri untuk bisa dilakukan saksi dan segalanya,” jelas Akmal.
Sementara, Calon Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, dirinya siap menjalani cuti kampanye hingga dua bulan ke depan.
“Bagi kepala daerah yang berstatus petahana dan maju kembali periode kedua, maka harus mengambil cuti kampanye,” kata Andi di KPU Samarinda Jalan Ir Juanda, Kamis 29 Agustus 2024 lalu.
“Yang pasti sebelum hari-H pencoblosan itu sudah aktif kembali sebagai Wali Kota,” tegas Andi.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Akmal MalikPilkada 2024Pilkada SamarindaSamarinda