Penertiban Pom Mini di Balikpapan Segera Menyasar Kawasan Permukiman

Satpol PP Balikpapan saat melakukan penertiban Pom Mini yang tak berizin (Foto: istimewa)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan memastikan akan terus melanjutkan penertiban terhadap keberadaan pom mini yang beroperasi di berbagai wilayah kota.

Jika sebelumnya penertiban difokuskan pada jalan-jalan utama, maka untuk penertiban kali ini akan menyasar jalan-jalan di kawasan permukiman.

“Rencana ke depan, kawasan permukiman akan menjadi fokus penertiban,” kata Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, Senin 30 September 2024.

Boedi menerangkan, saat ini penertiban dihentikan sementara karena pihaknya sedang fokus menjaga keamanan selama masa kampanye Pilkada 2024. Setelah seluruh tahapan Pilkada selesai, penertiban pom mini akan kembali dilaksanakan di seluruh kota Balikpapan.

Selain itu, Satpol PP juga akan mengevaluasi Surat Edaran (SE) Wali Kota yang mengatur penjualan BBM eceran melalui pom mini.

Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan aturan tersebut selaras dengan Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas), Undang-undang Perlindungan Konsumen, serta regulasi lain yang relevan.

Boedi menekankan bahwa pemilik pom mini harus memiliki izin usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk legalitas operasional.

Ditegaskan, Satpol PP akan bertindak sesuai tugasnya dalam menegakkan aturan, dan hanya akan menertibkan pom mini yang tidak memiliki izin resmi.

“Pom mini yang telah memiliki izin usaha resmi tidak akan ditertibkan. Namun yang belum mengurus izin, pasti akan kami tertibkan,” sebut Boedi.

Dia juga mengingatkan para pemilik pom mini untuk segera mengurus izin usaha mereka, agar terhindar dari penertiban ke depan.

“Kalau izinnya lengkap, kami tidak akan melakukan penertiban. Tapi kalau tidak, maka harus siap menghadapi tindakan dari kami,” tegas Boedi.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: