
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Enam puluh dua kendaraan angkutan terjaring razia gabungan Satlantas Polresta Balilpapan dan Satpol PP Balikpapan, di Terminal Batu Ampar, Rabu 2 Oktober 2024. Lima belas di antaranya disanksi tilang.
Razia itu menjadi salah satu langkah konkret untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan transportasi di kota Balikpapan.
Kepala Dishub Balikpapan Adward Skenda Putra menegaskan, razia tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk mendidik masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sangat penting demi keselamatan bersama,” kata Adward.
Dari razia yang dilakukan, sebanyak 62 unit kendaraan angkutan barang dan angkutan orang terjaring. Di mana, 15 di antaranya dikenakan sanksi tilang karena tidak memenuhi persyaratan, seperti uji KIR yang sudah mati, dan tidak dilengkapi buku uji KIR.
Adward mengingatkan saat ini pemilik kendaraan tidak perlu khawatir mengenai biaya uji kendaraan, karena program uji KIR tidak dipungut biaya alias gratis.
“Perhatikan masa uji kendaraan, karena ini adalah tanggung jawab setiap pengemudi untuk memastikan kendaraan mereka aman dan layak jalan. Sekarang uji KIR gratis,” tegas Adward.
Adward berharap, dengan adanya kegiatan seperti ini, masyarakat dapat lebih disiplin dan sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas.
“Mari kita budayakan tertib aturan supaya Balikpapan semakin nyaman dihuni,” ajaknya.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanKIR Kendaraan