
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Meski sebagian hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan berangkat ke Jakarta memperjuangkan kenaikan gaji dan tunjangan yang sudah 12 tahun tidak naik-naik, tapi sebagian hakim yang tidak berangkat dan cuti dari 07-11 Oktober, tetap memeriksa atau menyidangkan sejumlah perkara yang sifatnya mendesak harus diputus.
“Hari ini kita sidang 1 perkara soal narkotika, besok juga 1 perkara soal asusila. Kedua perkara ini disidangkan karena masuk kategori dapat atensi khusus,” kata Humas PN Nunukan Andreas Samuel Sihite pada Niaga.Asia, Selasa (08/10/2024).
Sidang perkara yang tetap digelar adalah perkara yang mendesak, seperti kasus yang terdakwanya hampir berakhir masa penahanannya, atau perkara perdata sederhana yang sudah harus diputus dalam 25 hari.
Andreas menuturkan, sejak sebagian hakim ke Jakarta dan cuti bersama, jumlah perkara yang diperiksa atau disidangkan memang berkurang, tidak sama dengan hari-hari biasa yang sampai 20-an perkara diperiksa.
“Jumlah perkara di wilayah Nunukan cukup tinggi dengan asumsi setiap tahunnya mencapai 500 perkara lebih. Dengan tingginya jumlah perkara, 9 hakim hakim PN Nunukan (termasuk ketua dan wakil ketua PN) dituntut ekstra keras dalam bekerja agar perkara selesai tepat waktu,” katanya
Menurut Andreas, tuntutan hakim meminta kenaikan gaji dan tunjangan sangat wajar, apalagi pekerjaan (perkara) yang diperiksa sangat banyak jika dibandingkan dengan profesi penegak hukum lainnya di Indonesia.
Hakim tidak mendapatkan tunjangan per perkara sebagaimana Polri dan Kejaksaan. Ketimpangan ini yang kini diperjuangkan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) melalui pimpinan Mahkamah Agung (MA).
“Sidang sehari 1 perkara dengan 10 perkara sehari sama saja tunjangan yang diterima. Hakim tidak dapat tunjangan tiap menangani perkara,” jelasnya.
Lewat aksi cuti bersama dan bicara langsung dengan instansi vertikal di Jakarta, ujar Andreas, hakim berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan mengabulkan permintaan hakim agar gaji dan tunjangannya dinaikkan.
“Dirjen Kemenkeu menyetujui usulan kenaikan hakim, tapi hanya 50 persen dari besaran tunjangan, padahal kami sudah menunggu 12 tahun,” tutupnya.
Penulis: Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: PN Nunukan