Perumda Varia Niaga Samarinda Belum Bayar Kewajibannya ke PT MMP

Advokat Gusti Addy Rachmany. (Foto Gusti Addy Rachmany)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kisruh bisnis batubara Perumda Varia Niaga Samarinda ternyata belum berakhir. Perumda Varia Niaga Samarinda  dengan para pihak yang pernah mengikat perjanjian atas bisnis batubara tersebut hingga kini belum menemukan jalan untuk menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan Negeri Samarinda.

Misalnya, salahsatu Tergugat III PT Mutiara Mahakam Persada melalui kuasa hukumnya Advokat Gusti Addy Rachmany dan Muhammad Supianto dalam suratnya tertanggal 15 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Haki Mediator pada Pengadilan Negeri Samarinda, menolak berdamai karena gugatan Penggugat Perumda Varia Niaga Samarinda  terhadap Tergugat III, PT Mutiara Mahakam Persada/ Herry Syahmiral, Nomor Perkara 151/Pdt.G/2023/Pn.Smr telah ditolak di PN Samarinda dan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

“Alasan yang kedua, kami menolakmembuat lagi perjanjian perdamaian, karena  pada tanggal 03 Juli 2024, antara Perumda Varia Niaga dengan PT Mutiara Mahakam Persada/ Herry Syahmiral, juga sudah ada perdamaian yang dibuat di Polresta Samarinda,” kata Gusti Addy Addy Rachmany ketika dikonfirmasi Niaga.Asia, Minggu sore (20/10/2024)

Dalam perjanjian tanggal 023 Juli 2024 tersebut, papar Gusti Addy, Penggugat Perumda Varia Niaga mengembalikan kerugian Tergugat III PT Mutiara Mahakam Persada/ Herry Syahmiral sebesar Rp400 juta. Atas perjanjian tersebut Parumda Varia Niaga baru membayar Rp50 juta.

“Jadi masih ada kewajiban Perumda Varia Niaga membayar sisa kerugian PT Mutiara Mahakam Persada/ Herry Syahmiral sebesar Rp350 juta,” terang Gusti.

Menurut Gusti, sisa kewajiban Perumda Varia Niaga terhadap kliennya PT Mutiara Mahakam Persada/ Herry Syahmiral, sebetulnya masih bisa dimusyawarahkan cara pelunasannya, kalau tidak bisa sekaligus. Pilihannya Perumda Varia Niaga membayar terlebih dahulu 50% dari Rp350 juta atau Rp175 juta. Sedangkan sisanya Rp175 juta bisa dirundingkan dengan memperhatikan kemampuan keuangan Perumda Varia Niaga.

“Jangan kayak sekarang ini, sudah kewajiban membayar pengembalian uang PT Mutiara Mahakam Persada/ Herry Syahmiral sebesar Rp350 juta tidak dilunasi, kemudian Perumda Varia Niaga mengajukan lagi gugatan baru ke PN Samarinda,” tegasnya.

Untuk diketahui, Perumda Varia Niaga Samarinda yang tak lain adalah Perusahaan Daerah Pemerintah Kota Samarinda terlilit masalah setelah melakukan perjanjian jual beli batu bara dengan Al Amin Traders, Gobindonagar Somobay Market, dari Bangladesh bulan Nopember 2022, sebanyak 60.000 MT.

Semula, untuk mendapatkan batubara sebanyak 60.000 MT itu, Perumda Varia Niaga menjalin kerja sama dengan PT Segara Mandiri Primatama. Karena PT Segara Mandiri Primatama tidak dapat menyediakan batubara sebanyak yang diperlukan, akhirnya kerja sama diperluas dengan mengikat perjanjian dengan PT Mutiara Mahakam Persada dan PT Borneo Sukses Bersama.

“PT Mutiara Mahakam Persada dirugikan dalam kerja sama ini karena dibayar Perumda Varia Niaga dengan cek kosong,” Gusti Addy.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: