Rencana Umum Penanaman Modal Kaltim untuk Memperbaiki Iklim Investasi

Aliran modal masuk ke Kaltim, terbesar masih ke sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit. (Foto Kementerian ESDM

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Provinsi Kalimantan Timur  (Kaltim) sebagaimana diatur di Peraturan Gubernur Kaltim No 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 22 Tahun 2014 tentang  RUPM 2014-2025, menurut Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik  untuk memperbaiki investasi.

RUPM setelah perubahan, atau yang terbaru memuat arahan kebijakan yang bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi, menentukan fokus pengembangan sektor investasi, mendorong investasi yang berwawasan lingkungan, pemberdayaan UMKM, menentukan insentif dalam penanaman modal, serta mendorong promosi.

Dalarn implementasi penanaman modal, terdapat Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM), yaitu dokumen perencanaan penanaman modal jangka panjang yang disusun baik oleh pemerintah pusat, provinsi, dan daerah yang berperan sebagai pedoman atau arahan kebijakan terkait penanaman modal agar kegiatan penanaman modal dapat berkembang sesuai dengan karakteristik potensi daerah serta mampu menjadi instrumen yang dapat mendorong perkembangan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.

“RUPM memiliki peran sangat penting dalam mengarahkan kegiatan penanaman modal,” kata Akmal Malik pada Niaga.Asia, Selasa (22/10/2024).

Selain itu, pada tingkat provinsi, RUPM juga dapat menjadi gambaran terkait kerangka kebijakan penanaman modal dan potensi penanaman modal di daerah tersebut. Berdasarkan hal tersebut, maka dinamika-dinamika yang berkembang di suatu daerah perlu diperhatikan apakah dinamika tersebut berkaitan dengan sektor penanaman modal sehingga dibutuhkan penyesuaian pada RUPM di daerah tersebut.

Pada kasus Provinsi Kalimantan Timur, penyesuaian RUPMP dibutuhkan mengingat disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya yang sangat berkaitan dengan kegiatan penanaman modal.

Sumber: Pergub Kaltim No 17 Tahun 2024.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya yang salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal telah mengubah beberapa ketentuan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan juga telah menggantikan ketentuan-ketentuan pelaksanaan penanaman modal yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Hal tersebut tentunya menuntut penyesuaian seluruh arahan kebijakan pada level daerah agar tujuan utarna dari ditetapkannya Undang- Undang Cipta kerja, yaitu kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Selanjutnya perubahan dibutuhkan terkait dengan pemindahan Ibu Kota Negara ke Provinsi Kaltim yang mempengaruhi ruang dan konstelasi Provinsi Kaltim terhadap wilayah yang lebih luas.

“Tantangan lain yang perlu direspon melalui kebijakan penanaman modal adalah kebutuhan upaya pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19 yang berbarengan dengan dinamika ekonomi-politik yang sangat dinamis,” katanya.

Pandemi Covid-19, salah satunya, menyebabkan penurunan kinerja sektor unggulan Provinsi Kalimantan, terutama pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, sektor pertambangan dan

penggalian; sektor industri pengelolaan; sektor pengadaan listrik dan gas, sektor perdagangan besar dan ceran; reparasi mobil dan sepedah motor, serta sektor administrasi, pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib.

Sumber: Pergub Kaltim No 17 Tahun 2024.

Berdasarkan analisis LQ dan Shift Share tahun 2018-2019, perekonomian di Provinsi Kaltim  mengalami penurunan akibat dari kinerja aktivitas ekonomi/sektor yang berada dalam kondisi kurang baik dan tidak tumbuh. Berdasarkan hal tersebut, RUPMP Kalimantan Timur juga mampu menjadi pedoman dalam mendorong pemulihan ekonomi berdasarkan potensi yang ada.

Menurut Akmal, penanaman modal perlu diatur sedemikian rupa, mengingat kegiatan investasi merupakan salah satu kegiatan yang mampu mendorong pertumbuhan baik ekonomi lokal dan ekonomi regional.

Melalui kegiatan penanaman modal, kesejahteraan masyarakat bisa dicapai melalui penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja lokal. Oleh karena itu, mendorong penanaman modal, baik penanaman modal dalam negeri dan asing menjadi, menjadi salah satu strategi penting dalam kebijakan pembangunan lokal dan wilayah.

“Segala kegiatan investasi di Indonesia merupakan bagian dari kegiatan penanaman modal yang diatur oleh perundang-undangan dan peraturan daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.

Kepada penanam modal, Pemerinta Daerah Kaltim juga dapat memberikan insentif dan kemudahan berusaha berdasarkan kriteria tertentu.

Insentif adalah dukungan dari Pemerintah Daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong peningkatan Penanaman Modal di Daerah. Sedangkan kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari Pemerintah Daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan Penanaman Modal dalam rangka mendorong peningkatan Penanaman Modal di Daerah.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim 

Tag: