RUPM Kaltim: Samarinda Kawasan untuk Investasi Sektor Industri dan Jasa

Revitalisasi Citra Niaga mendukung Kota Samarinda sebagai kawasan investasi untuk industri dan jasa di Kalimantan Timur. (Foto Dok Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi Kaltim dalam Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Provinsi Kaltim sebagaimana diatur di Peraturan Gubernur Kaltim No 17 Tahun 2024 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kaltim 2014-2025 menetapkan Kota Samarinda sebagai kawasan untuk investasi di sektor industri dan jasa.

Pergub terbaru yang mulai berlaku 29 April 2024 ini merupakan Pergub Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 22 Tahun 2014 tentang  RUPM 2014-2025, dijelaskan

Kota Samarinda merupakan pusat simpul jaringan transportasi Kaltim yang menghubungkan antara bagian selatan (Paser, PPU, Balikpapan) dengan bagian tengah (Kubar, Kukar, Bontang), dan bagian utara (Kutim, Berau).

Berdasarkan RTRWN, Kota Samarinda juga masuk ke dalam Kawasan Andalan (KANDAL) sebagai pusat pertumbuhan ekonomi. Dalam RUPM Kaltim, Kota Samarinda akan diarahkan untuk bergerak di sektor industri layanan jasa dan perdagangan.

“Kawasan Samarinda akan didukung tiga sektor pendukung kawasan perdagangan dan jasa, yaitu sektor perdagangan, hotel, dan restoran; sektor keuangan, persewaan dan jasa perusahaan; serta sektor jasa-jasa lainnya sepertisektor jasa pemerintahan umum dan jasa pariwisata,” demikian Pergub No 17 Tahun 2024.

Pada tahun 2030, kawasan industri Kota Samarinda diharapkan akan menjadi pusat aktivitas pemerintahan, perekonomian, jasa dan perdagangan di Kaltim. Pada pasar tradisional akan dilakukan revitalisasi agar tetap menarik bagi pengunjung dan dapat bersaing dengan pasar modern.

Selain itu, di Samarinda juga terdapat pusat pertokoan yang mendukung pengembangan kawasan perdagangan dan jasa. Pusat pertokoan tersebut merupakan pusat perniagaan di Kota Samarinda dan Provinsi Kaltim.

“Pusat pertokoan juga dapat mendukung pengembangan produk UMKM yang merupakan sumber ekonomi kerakyatan,” kata Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

Diterangkan Pj Gubernur dalam RUPM, persebaran penanaman modal di Kaltim disesuaikan dengan RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2016-2036 mengenai kawasan industri, RPJMD Provinsi Kalimatan Timur Tahun 2019-2023 terkait prioritas pengembangan kawasan, serta kebijakan-kebijakan pemerintah pusat terbaru, seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Ibu Kota Negara.

Terdapat kawasan-kawasan yang memiliki nilai strategis yang dapat menjadi fokus persebaran penanaman modal di Kaltim. Delapan kawasan yang menjadi arahan persebaran penanaman modal itu adalah Kawasan Industri Kariangau-Buluminung, Kawasan Industri Jasa dan Perdagangan Kota Samarinda, Kawasan industri petrokomia berbasis gas dan kondesat di Kota Bontang.

Menurut Peraturan Gubernur Kaltim No 17 Tahun 2024, Kawasan pariwisata kepulauan Derawan di Kabupaten Berau, Kawasan industri tanaman pangan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser, Kawasan strategis industri perbatasan di Kabupaten Mahakam Ulu.

Kawasan industri pertanian di kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Barat, Kota Kota Baru di sekitar Ibu Kota Negara, Kawasan Industri Semen di Kutai Timur, Pengembangan Industri Hulu Agro dan Pangan di Paser, dan Pengembangan Ekowisata Kawasan Tiga Danau di Kutai Barat.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: