Polsek Nunukan Tangkap Pria Pemerkosa Adik Iparnya Sampai Hamil

Kapolsek kota Nunukan Iptu Disko Barasa dan Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Zainal Yusuf menyampaikan hasil penyelidikan perkara pemerkosaan perempuan penyandang disabilitas hingga hamil. (Foto Polsek Nunukan/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Unit Reskrim Polsek kota Nunukan menangkap RZ (48) pelaku pemerkosa adik iparnya penyandang disabilitas tuna daksa dan tuna grahita berinisial RS (28) sampai hamil.

“Pelaku merupakan kakak ipar dari korban dan tinggal bersebelahan rumah di Jalan  Tanjung Cantik, RT 005, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan,” kata Kapolsek kota Nunukan Iptu Disko Barasa pada Niaga.Asia, Jumat (25/10/2024).

Kasus perkosaan ini sejak bulan Maret hingga September 2024. Pelaku yang berstatus suami dari kakak korban telah memiliki 2 orang anak, awalnya merasa kasihan dengan sakit yang diderita iparnya lantaran tidak dapat bergerak dan berbicara.

Karena rasa kasihan itu, pelaku menawarkan diri untuk membantu mengurus korban dalam kehidupan sehari-harinya, termasuk mengangkat tubuh korban ketika hendak dipindahkan untuk mandi dan buang air besar.

“Istri pelaku awalnya percaya, begitu pula orang tua korban, mereka mengira pelaku ikhlas membantu karena adik iparnya sendiri, apalagi korban disabilitas,” kata Kapolsek.

Seiring waktu berjalan dan seringnya melakukan kontak tubuh, pelaku mulai merasa tergiur dengan tubuh adik iparnya. Pelaku dalam satu kesempatan mulai melancarkan aksi bejatnya memperkosa korban.

Pelaku dan istrinya adalah pekerja pengikat rumput laut. Di tempat kerja, pelaku seringkali minta izin pulang ke rumah untuk melihat adiknya. Alasan tersebut dapat diterima istrinya dan mertuanya, karena sudah sangat percaya kepada RZ. Tapi yang terjadi sebaliknya, RZ pulang ke rumah untuk memperkosa korban.

“Kadang kalau pelaku dan istri pergi kerja, suaminya beralasan mau pulang lihat-lihat adik iparnya, katanya siapa tahu adik mau berak atau kencing ke WC,” ucap Barasa.

Dengan kondisi disabilitas yang tidak bisa berbicara dan bergerak sejak lahir, korban tentunya tidak berdaya menolak aksi bejat kakak iparnya. Akibat perbuatan RZ, korban hamil 5 bulan.

Melihat perubahan tubuh korban, ibu korban bertanya dan mengecek siklus menstruasi korban yang ternyata sudah lama terlewat. Dalam keadaan bingung, ibu korban meminta ketua RT untuk memeriksa kondisi tubuh anaknya ke Puskesmas Desa Binusan.

“Hasil pemeriksaan Puskesmas bulan September 2024 diketahui korban sedang mengandung janin bayi usia 5 bulan. Kalau sekarang umur kandungnya sudah berusia 7 bulan,” terangnya.

Keluarga korban sempat mendiamkan kasus karena beranggapan hal itu aib bagi keluarga, bahkan pihak keluarga meminta perkara diselesaikan secara kekeluargaan dengan tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.

Permintaan keluarga korban tidak dikabulkan penyidik. Pasalnya, peristiwa yang menimpa korban bukanlah baru pertama. Sebelumnya, korban pernah hamil dan melahirkan akibat ulah jahat pria berusia 50 tahun.

“Waktu hamil kejadian pertama, korban dinikahkan siri dengan pria menghamilinya, tapi setelah melahirkan anak, suaminya malah meninggal dunia,” ungkap Kapolsek.

Saat ini korban mengalami trauma dan selalu melotot serta menggerakkan sedikit badannya tiap kali bertemu pelaku. Dari tanda-tanda itulah, Polisi memastikan bahwa pelaku menyebabkan hamilnya korban adalah kakak iparnya.

Pelaku dikenakan Pasal 6 Huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 15 ayat 1 huruf a, huruf e, dan huruf h, UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,

“Ancaman pidana untuk pelaku pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 300 juta,” ungkap Barasa.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: