Polres Tarakan Gagalkan Pengiriman 3,2 Kg Sabu Dalam Perut Ikan ke Pinrang

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S Manik menyampaikan hasil tangkapan sabu 3,2 kilogram dalam box ikan bandeng. (Foto : Humas Polres Tarakan/Niaga.Asia)

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Satuan Reserse Narkota (Satresnarba) Polres Tarakan menangkap pria berinisial AL (45) kurir 3.2 kilogram narkotika golongan I jenis sabu yang disembunyikan dalam box berisi ikan bandeng.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S Manik mengatakan, pengungkapan kasus sabu dilakukan  30 April 2025 di Pelabuhan Malundung, Tarakan. Pelaku sengaja mengkamuflasekan sabu dalam box berisi ikan yang dikirim menggunakan KM Bukit Siguntang, tujuan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

“Kasus ini terungkap berkat informasi buruh pelabuhan yang curiga terhadap box ikan terasa ringan dan tidak dingin seperti biasanya,” kata Erwin dalam press release, Sabtu (10/05/2025).

Tim Satresnarkoba Polres Tarakan setelah melakukan pemeriksaan mendapati 60 bungkus sabu disembunyikan dalam perut ikan dengan berat total sekitar 3,237.3 gram.

Erwin menuturkan, modus penyelundupan sabu ini terbilang sangat rapi dan profesional. Narkotika dikemas menggunakan plastik klip dan dililit lakban coklat. Kemudian disembunyikan dalam ikan segar.

“Awalnya box ikan ditemukan, lalu kita control delivery sesuai petunjuk alamat yang tertulis di karung pembungkus boks ikan,” sebutnya.

Pengembangan penyelidikan, Polisi mengikuti pelayaran KM Bukit Siguntang menuju pelabuhan Nusantara Parepare, Sulsel. Saat di pelabuhan terlihat seorang sopir angkot menelpon nomor yang tertera di box ikan.

Sopir selanjutnya menuju Jalan Kariango, Kecamatan Mattiro Bulu. Tidak berapa lama muncul seorang pria yang mengaku AL. Pelaku kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

“AL mengaku diperintah untuk mengambil box ikan berisi sabu oleh seseorang berinisial A yang berasal dari Kabupaten Pinrang,” sebutnya.

Dari pemeriksan, AL sudah 2 kali diperintah A untuk mengambil sabu dengan modus yang sama. Pengambilan sabu pertama di upah sebesar Rp 60 juta, sedangkan yang kedua juga dibayar Rp 60 juta.

Erwin menyebutkan, nilai ekonomis sabu seberat 3,2 kilogram yang ditangkap sekitar Rp 4.855.800.000. Adapun orang yang berhasil diselamatkan dari penggunaan 1 gram setara dengan 12 orang mencapai 38,846 orang.

“Ancaman pidana dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,Ancaman hukuman penjara minimal paling singkat 5 tahun , paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: