
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi, angkat bicara menyikapi dugaan penahanan Legislator Karang Paci, KMR (Kamaruddin Ibrahim) oleh Kejaksaan Tinggi DK Jakarta terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek fiktif di anak perusahaan PT Telkom Indonesia.
Subandi menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa rekan sejawatnya itu. Ia menegaskan bahwa lembaganya tidak akan gegabah mengambil sikap sebelum proses hukum tuntas.
Menurutnya, kewenangan atas perkara tersebut sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
“Ya, sebagai Ketua BK, saya prihatin atas peristiwa ini. Tapi yang pasti, karena ini sudah ditangani aparat penegak hukum, maka kewenangan itu bukan ada di kami lagi,” ujarnya kepada Niaga.Asia, Selasa (13/5).
“Sementara kita menunggu hingga proses hukum berjalan, sampai inkrah. Setelah itu nanti kita akan memberikan rekomendasi-rekomendasi,” lanjut politikus senior dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Ia juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Meskipun nama Kamarudin ditetapkan sebagai tersangka, namun proses etik di DPRD Kaltim akan menunggu putusan tetap dari pengadilan.
“Kita saling menghormati. Toh sekarang baru tersangka. Dan tentunya kita tetap menganut pada asas praduga tak bersalah. Biarlah nanti proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Setelah ada putusan inkrah, barulah nanti BK memberikan rekomendasi,” tegasnya.
Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Rp13,2 Miliar
Kamarudin Ibrahim, anggota DPRD Kaltim dari Daerah Pemilihan Balikpapan, resmi ditahan oleh Kejati DK Jakarta pada 7 Mei 2025. Ia menjadi salah satu dari sembilan tersangka dalam perkara korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Indonesia yang berlangsung pada 2016–2018.
Kamarudin disebut sebagai pengendali dua perusahaan yang menjadi rekanan proyek tersebut, yakni PT Fortuna Aneka Sarana Triguna mengerjakan pekerjaan Smart Supply Chain Managemen senilai Rp13,2 miliar, dari dugaan korupsi R431 miliar yang sedang dalam tahapan penyidikan Kejati DK Jakarta.
Proyek yang mereka garap diduga tidak pernah direalisasikan alias fiktif. Namun pencairan dana tetap dilakukan, menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp431 miliar.
Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 dan kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta. Penyidik menduga ada kolusi terstruktur antara pihak internal Telkom dengan perusahaan-perusahaan swasta yang digunakan untuk memuluskan pencairan anggaran.
Penahanan anggota legislatif aktif dari karang paci ini menambah panjang daftar kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik dan mempertegas perlunya penguatan etika dan integritas di lembaga legislatif daerah.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: Kamaruddin IbrahimKorupsi