Nurhadi Anjurkan Pemprov Kaltim Buka Komunikasi dengan Pemkot Balikpapan dalam Pemanfaatan Tanah Puskib

Nurhadi Saputra, Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur. (Foto Nai/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Anggota DPRD Kaltim dari Dapil Balikpapan, Nurhadi menganjurkan Pemprov Kaltim sebagai pemilik kuasa atas aset berupa tanah seluas 3,8 hektar yang dikenal dengan lahan eks Puskib di Balikpapan, membuka komunikasi dengan Pemkot Balikpapan, dalam hal pemanfaatan tanah tersebut ke depan.

“Masalah pemanfaatan tanah tersebut seharusnya bisa diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang sehat antara pemprov dengan Pemkot Balikpapan,” kata Nurhadi yang juga anggota Komisi II DPRD Kaltim, sebagaimana dilansir laman dprdkaltimprov.go.id.

Komuinikasi dan koordinasi dengan pemkot Balikpapan diperlukan karena tanah tersebut berada di wilayah administrasi Pemkot Balikpapan, sehingga perlu dikonsultasikan dan mempertimbangkan juga usulan Pemkot Balikpapan.

Menurut Politisi PAN ini, Pemkot Balikpapan ingin tanah eks Puksib dapat dimafaatkan untuk kepentingan publik, seperti jadi lokasi pembangunan SPBU yang jumlahnya masih sedikit di Balikpapan, lokasi pembangunan SMAN/SMKN/ dan RTH (Ruang Terbuka Hijau).

“Pemerintah Kota Balikpapan kesulitan  mecari tanah untuk membangun SMAN/SMKN, jadi tepat saja tanah eks Puskib itu jadi lokasi pembangunan sekolah,” katanya.

Nurhadi juga menganjurkan pemanfaatan lahan eks Puskib tersebut melalui proses yang transparan, partisipatif, dan disesuaikan kebutuhan riil masyarakat Balikpapan.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: