Mulai Tahun Ini, Siswa Baru SMAN 10 Samarinda Tempati Gedung Lama Jalan HAMM Rifadin

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pengembalian kegiatan belajar mengajar SMAN 10 Samarinda dari gedung baru Jalan PM Noor Samarinda ke gedung lama di Jalan HAMM Rifadin (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemerintah Provinsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim sepakat siswa tahun ajaran baru 2025/2026 akan ditempatkan di gedung lama SMAN 10 Samarinda di Jalan HAMM Rifadin Loa Janan Ilir. Sedangkan untuk siswa kelas XI dan XII tetap melangsungkan pendidikan di gedung saat ini SMAN 10 Samarinda Jalan PM Noor, Samarinda.

Kesepakatan ini diambil karena banyaknya masyarakat di wilayah Loa Janan dan Samarinda Seberang yang kesulitan untuk mendapatkan pilihan SMA Negeri di sekitar tempat tinggal mereka. Karena itu, masyarakat menginginkan agar SMAN 10 Samarinda dikembalikan ke lokasi semula.

Persoalan pemindahan gedung ini bahkan telah melalui proses hukum, dan memperoleh putusan tetap dari Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 27 K/TUN/2023.

Demikian disepakati Komisi IV DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari Senin (19/5/2025).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra yang memimpin RDP mengatakan, tuntutan masyarakat ini didasarkan karena masyarakat merasa menurunnya aksesibilitas terhadap akses menempuh pendidikan untuk masyarakat Samarinda Seberang, Loa Janan dan sekitarnya, karena pilihan SMAN di kawasan mereka masih minim.

“Meskipun saya sebagai lulusan SMAN 10 saya tidak berpihak. Tapi saya memang merasakan sendiri hilangnya SMAN 10, dan mengakibatkan menurunkan opsi pilihan sekolah bagi masyarakat di sana,” kata Andi di Gedung E DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin 19 Mei 2025.

“Hilangnya SMA 10 di lokasi awal itu dirindukan masyarakat. Itulah awal munculnya gugatan masyarakat karena mereka merasa kehilangan,” terang Andi.

Menurut Andi Satya, saat ini hanya ada tiga SMA Negeri di kawasan Samarinda Seberang, Loa Janan dan sekitarnyanya.

“Jadi hilangnya SMA 10 ini mengurangi pilihan masyarakat yang ada di sana,” jelas Andi.

Keberadaan SMAN 10 saat ini di Gedung Education Center Jalan PM Noor Samarinda ini merupakan hal yang kurang tepat, karena jumlah SMAN di daerah itu cukup banyak.

Oleh karena itu, sebagai jalan tengah maka diputuskan bahwa untuk siswa XI dan XII tetap bersekolah dan menjalani kegiatan belajar mengajar di gedung baru SMAN 10 Samarinda Jalan PM Noor. Sedangkan siswa kelas X tahun ajaran baru 2025/2026 akan menjalani pendidikan di gedung lama SMAN 10 Jalan HAMM Rifaddin.

Kesepakatan penempatan kembali gedung lama SMAN 10 Samarinda ini sementara ditujukan hanya buat siswa tahun ajaran baru 2025/2026. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

“Saat ini kalau kita berfikir SMA 10 sekarang, terutama di kelas 11 dan 12, kalau dipindahkan juga kasihan. Banyak rumahnya di kawasan Sempaja,” sebut Andi.

“Karena itu bagaimana jika kelas XI dan XII, tetap melanjutkan sekolah di sana (di Jalan PM Noor). Sedangkan siswa baru dibukakan sekolah di HAMM Rifadin. Kita harus bergerak cepat, karena Juni sudah dimulai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB),” tegas Andi Satya.

Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni mengatakan setelah rapat ini, pihaknya akan meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, segera berkoordinasi dengan Kepala SMAN 10 Samarinda, untuk melakukan persiapan pemindahan sekolah.

“Kita juga akan melaporkan ini ke Gubernur untuk tindak lanjutnya,” kata Sri Wahyuni.

Dengan penempatan kembali siswa SMAN 10 Samarinda di gedung lama Jalan HAMM Rifadin, khususnya bagi siswa baru, diharapkan tidak mengurangi status SMAN 10 Samarinda sebagai salah satu sekolah unggulan di Kaltim.

“Terlebih SMAN 10 Samarinda telah ditunjuk sebagai SMA Unggulan Garuda Transformasi, Karana sekolah Garuda itu butuh lahan yang luas,” jelas Sri Wahyuni.

Penempatan siswa baru di gedung lama SMAN 10 Samarinda ditargetkan terealisasi selambatnya Juli 2025 nanti. Untuk lahan dan bangunan di gedung lama SMAN 10 Samarinda ini, murni sepenuhnya milik Pemprov Kaltim, mulai dari bangunan berikut lahannya.

“Pemindahan ini tidak semerta-merta. Jadi perlu dicek ruang sekolah, ruang belajar, berapa siswa yang diterima, tenaga pengajar yang akan ke sana, itu harus dipersiapkan selama 2 bulan,” ujar Sri Wahyuni.

Setelah sekolah SMAN 10 ini dipindahkan sepenuhnya, bekas gedung belajar siswa SMAN 10 di Jalan PM Noor ini ke depannya akan diperuntukan untuk fasilitas lainnya.

“Nanti kita carikan peruntukan gedung baru SMAN 10 Samarinda ke depannya,” demikian Sri Wahyuni.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: