Penyelesaian Konflik Lahan KPC-Kelompok Tani Butuh Pendekatan Hati-hati

Komisi I melakukan kunjungan kerja pengawasan ke PT KPC di Kabupaten Kutai Timur, Kamis (15/5) (Foto Dok  Komisi I DPRD Kaltim/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sengketa lahan antara PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan dua kelompok tani di Kutai Timur kembali mencuat. Kelompok Tani Bina Bumi Keraitan dan Kelompok Tani Multi Guna mengadukan dugaan permasalahan perwatasan lahan kepada DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).

Menindaklanjuti laporan itu, Komisi I DPRD Kaltim segera melakukan kunjungan kerja ke Mine Office PT KPC pada Kamis (15/5) lalu, guna meminta klarifikasi secara menyeluruh dari pihak perusahaan.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, yang memimpin langsung kunjungan tersebut menjelaskan bahwa aduan terkait perwatasan lahan bukan hanya datang dari satu kelompok, melainkan melibatkan dua bahkan hingga tiga kelompok tani yang berbeda.

“Kemarin saya memimpin kunjungan kerja ke Kutai Timur terkait dengan laporan kelompok tani. Hasil kunjungan itu kita bahas lagi dalam rapat internal Komisi I pada Senin (19/5). Nah, memang ini sudah running,” ujarnya kepada Niaga.Asia, Selasa (20/5).

Dijelaskan politikus senior Partai Golkar itu, bahwa persoalan semakin kompleks karena klaim atas lahan tersebut saling tumpang tindih dan sebagian di antaranya sedang dalam proses hukum.

“Ternyata memang sudah dilakukan proses mediasi, baik dari pihak kecamatan, polsek dan jajaran pemerintahan kabupaten terkait dengan perwatasan. Namun ternyata memang problem legalitas, apa yang mereka klaim tadi itu masih dalam proses hukum,” jelasnya.

Hasil dari pertemuan Komisi I DPRD Kaltim pada Kamis (15/5) kemarin, ia menegaskan bahwa ia sudah mendengarkan penjelasan dari manajemen KPC, termasuk dasar-dasar legalitas lahan yang disengketakan.

“Tapi karena sebagian masuk ranah hukum, kami harus hati-hati,” katanya.

Pihak KPC, lanjutnya, menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan masalah ini asalkan prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya soal legalitas lahan berdasarkan aturan pertanahan.

“Kami sudah mendapatkan klarifikasi dari manajemen KPC. Mereka siap melakukan pergantian lahan selama memenuhi ketentuan dari pemerintah,” tegasnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: