Komisi I DPRD Kaltim Minta PT MPI Tangani Pencemaran Sungai di Desa Kaubun Secara Total

Anggota Komisi I DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Mine Office PT MPI Cipta Graha Estate, Jumat (16/5) (Foto Komisi I DPRD Kaltim/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menindaklanjuti secara serius dugaan pencemaran lingkungan oleh PT MPI Cipta Graha Estate di Desa Kaubun, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.

Setelah melakukan kunjungan kerja ke lokasi pada Jumat (16/5) kemarin, persoalan ini kembali dibahas dalam rapat kerja Komisi I pada Senin (19/5) di Gedung DPRD Kaltim jalan Teuku Umar Kota Samarinda, untuk memastikan penanganan berjalan tuntas.

Rapat internal ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Agus Suwandy, Sekretaris Salehuddin, serta anggota Komisi I, seperti Safuad, Baharuddin Demmu, Budianto Bulang dan lainnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengungkapkan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran beberapa anak sungai yang dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari menjadi dasar tindakan legislatif menangani persoalan ini.

Dalam klarifikasinya, pihak PT MPI mengakui telah terjadi pencemaran berupa ceceran minyak, namun mereka juga mengklaim bahwa insiden itu masih terbatas di area operasional perusahaan.

“Soal PT MPI, perusahaan sawit, ini memang terindikasi telah melakukan pencemaran di beberapa anak sungai di wilayah Desa Kaubun, Kecamatan Bengalon. Itu sudah kami tindak lanjuti, kita minta klarifikasi mereka,” ujarnya kepada Niaga.Asia, Selasa (20/5).

Pada saat pertemuan, PT MPI menyampaikan berbagai progres penanganan pencemaran yang telah dilakukan oleh pihaknya. Salah satu di antaranya, perusahaan menggandeng pihak ketiga, PT Mutu Agung Lestari Tbk, untuk melakukan uji laboratorium terhadap kualitas air di sekitar wilayah terdampak.

Hasilnya, menurut perusahaan, lanjut politikus Partai Golkar itu, menunjukkan bahwa kondisi air masih berada dalam ambang batas baku mutu lingkungan.

“Perusahaan menunjukkan dokumen kerja mereka, termasuk tindak lanjut terhadap pencemaran itu. Ini bukan hanya informasi lisan, kami juga sudah menerima sejumlah dokumen yang membuktikan penanganan itu,” tambahnya.

Tak sampai disitu, Komisi I juga meminta PT MPI untuk bisa melangkah lebih jauh, yaitu melakukan pencucian sungai yang berpotensi digunakan masyarakat, guna memastikan tidak ada residu pencemaran yang tersisa.

“Kita minta kemarin perusahaan MPI itu melakukan proses pencucian sungai, karena ini kan menyangkut penggunaan masyarakat sehari-hari. Sungai itu kan mengalir ya, dan pastinya dimanfaatkan warga untuk cuci dan aktivitas lainnya,” tegasnya.

Komitmen tersebut, beber Salehuddin, telah disanggupi perusahaan, dan sebagian besar proses penyelesaian sudah dilakukan. DPRD kini akan memantau tahap akhir penanganan dan memastikan tidak ada kelalaian lanjutan.

“Alhamdulillah insyaallah finalisasinya minggu ini. Terutama kawan-kawan dari Dapil VI, yakni Berau, Bontang dan Kutim, nanti mereka akan melakukan inspeksi serta monitoring ulang. Kami ingin memastikan bahwa apa yang diklarifikasi perusahaan saat kunjungan kerja benar-benar dilaksanakan di lapangan,” tutup legislator asal Kutai Kartanegara ini.

Komisi I DPRD Kaltim menegaskan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan hidup akan terus dilakukan. Hal ini untuk mencegah kejadian serupa terulang dan memastikan hak-hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat tetap terlindungi.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim 

Tag: