Komisi III Desak DJKN Kemenkeu Proses Tukar Guling Jalan Negara dengan Jalan yang Dibangun PT KPC

Ketua Komisi III, Abdulloh pimpin langsung kunjungan kerja Komisi III DPRD Kaltim ke DJKN Kementerian Keuangan membahas tukar guling jalan negara yang dipakai PT KPC untuk hauling batubara di Kutai Timur, Rabu (21/5/2025). (Foto Humas DPRD Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah meminta DJKN  (Direktorat Jendral Kekayaan Negara) Kementerian Keuangan segera memproses tukar guling aset negara, berupa jalan nasional di Kabupaten Kutai Timur yang selama ini dilintasi kegiatan hauling batu bara milik PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) dengan jalan baru untuk umum yang akan dibangun PT KPC.

Kunjungan kerja (Kunker) ke DJKN, Rabu (21/5) dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Abdulloh dan sejumlah anggota Komisi III lainnya, termasuk Subandi kepada Niaga.Asia, Kamis malam (22/5).

“Kunjungan ke DJKN itu dalam rangka meminta Kementerian Keuangan supaya segera mem-follow up izin pengalihan jalan negara kepada KPC. KPC rencananya akan membangun jalan baru sepanjang kurang lebih 12 kilometer yang dilalui aktivitas tambangnya. Jalan itu sebelumnya adalah jalan nasional,” ujarnya pada Niaga.Asia, Kamis malam (22/5/2025).

Bisa dikatakan bahwa kunjungan ini adalah tindaklanjut dari penggunaan jalan nasional oleh perusahaan tambang yang menimbulkan keresahan masyarakat di Kutai Timur. Jalan yang semestinya digunakan oleh publik, kini terganggu oleh aktivitas hauling batu bara, yang menyebabkan risiko keselamatan dan kerusakan infrastruktur.

“Banyak masyarakat Kutai Timur yang protes, karena jalan negara yang mereka gunakan untuk aktivitas sehari-hari sekarang dilalui truk-truk tambang. Ini jelas mengganggu dan membahayakan,” jelasnya.

Berdasarkan komunikasi intens dengan pihak perusahaan, kata Subandi, KPC menyatakan kesanggupannya membangun jalan pengganti yang akan digunakan untuk umum. Namun, pembangunan itu baru bisa dilaksanakan apabila proses legal pengalihan atau tukar guling aset dari pemerintah pusat sudah disetujui.

“KPC sudah sepakat akan membangun jalan baru dan menggunakan itu untuk hauling. Tapi proses pengalihan aset negara ini harus melalui izin resmi, dan itu kewenangannya ada di Kementerian Keuangan. Maka kami datang untuk mendorong percepatan proses tersebut,” terangnya.

Ia berharap pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, dapat memberikan atensi serius terhadap persoalan ini. Menurut politikus PKS itu, kejelasan status aset sangat penting agar tidak ada konflik di kemudian hari, baik secara hukum maupun sosial.

“Kami tidak ingin ada pelanggaran administrasi atau ketidakjelasan hukum dalam pemanfaatan aset negara. Semua harus sesuai prosedur. Masyarakat juga butuh kepastian bahwa jalan mereka tidak akan terus-menerus dipakai tambang,” pungkasnya.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari kritik DPRD Kaltim terhadap penggunaan jalan nasional untuk kegiatan hauling batu bara yang sebelumnya disorot dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat dan perusahaan di Samarinda, April lalu.

Untuk diketahui, kunker ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Fachlevi, Sekretaris Abdurrahman KA serta Anggota lainnya, termasuk Syarifatul Sya’diah, Husin Djufrie, Sugiyono dan Sayid Muziburrachman. Rombongan diterima langsung oleh Kasubdit Peraturan Perundang-undangan Marheni Rumiasih.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: