Seno Aji: Jadikan Opini WTP sebagai Fondasi Memperbaiki Tata Kelola Keuangan

Penandatangan kesepakatan penyerahan LHP Keuangan Daerah Kaltim 2024 oleh Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji di DPRD Kaltim, Jumat 23 Mei 2025. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) menyelesaikan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) se-Kaltim tahun anggaran 2024 dalam 60 hari kerja. Hasilnya, Pemprov Kaltim kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kalinya secara berturut-turut.

Prestasi WTP ini disampaikan dalam penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh BPK RI Perwakilan Kaltim kepada DPRD Kaltim, Pemprov Kaltim dan jajaran, di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat 23 Mei 2025.

Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI Ahmad Adib Susilo mengatakan, sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Daerah, BPK RI memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan Provinsi Kaltim 2024, dengan tujuan memberikan opini atas laporan keuangan.

Penilaian diberikan dengan memperhatikan aspek standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Pemeriksaan ini dilakukan BPK RI pada penyusunan keuangan Provinsi Kaltim 2024 ini, sesuai standar pemeriksaan keuangan (SPK). Hasilnya, Pemprov Kaltim mendapatkan opini WTP.

“Kami mengucapkan apresiasi dan selamat kepada seluruh jajaran Provinsi Kaltim, dan DPRD sebagai pengawas yang telah berhasil memperoleh WTP ke-12 kalinya,” kata Adib.

Menurut Adib, pencapain opini WTP ini wajib dibanggakan. Karena dengan usaha yang keras dan berkesinambungan antara para pemangku kepentingan Pemprov Kaltim, DPRD Kaltim dan instansi lainnya membuat Kaltim dapat mempertahankan predikat ini.

“Semoga pencapaian ini bisa dipertahankan dari tahun ke tahun berikutnya,” sebut Adib.

Sementara Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji turut mengucapkan terimakasih atas kerja sama yang baik dengan DPRD Kaltim, dalam mendukung pencapaian WTP ini.

“Kita juga berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim pemeriksa BPK RI atas profesionalisme dan dedikasinya. Namun capaian ini bukanlah akhir, melainkan fondasi untuk terus memperbaiki tata kelola keuangannya,” kata Seno.

Seno mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemda Kaltim untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu paling lambat 60 hari kerja, sebagaimana diatur dalam pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004.

Seno juga mengajak seluruh ASN untuk terus meningkatkan pelayanan publik, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta tidak puas begitu saja dengan raihan opini WTP.

“Ini merupakan evaluasi kita bersama. Perolehan WTP bukanlah tujuan akhir tapi awal kepercayaan masyarakat. Mari terus bekerja keras, jangan pernah lelah,” demikian Seno Aji.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: