
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Setelah kabur lima bulan, Direktur PT Multi Jaya Concept, Wendy, terpidana dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur (MMPHKT) anak dari perusahaan daerah Perusda PT Migas Mandiri Pratama Kaliman Timur sebesar Rp10,776 miliar, berhasil ditemukan dan ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejati Kaltim dan Kejari Samarinda.
“Tim Satgas hari Kamis (22/5/2025) berhasil menemukan dan menangkap Wendy di Perumahan Citra 2 Extension Blok BH9/1, Kalideres Jakarta Barat. Dari Jakarta, Wendy diterbangkan ke Samarinda. Malam ini Wendy sudah tiba di Samarinda, selanjutnya dimasukkan ke rumah tahanan negara (Rutan) Samarinda,” kata Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Toni, Wendy yang lahir di Pontianak pada tahun 1977, diketahui kabur pada saat akan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024. Wendy tidak berada di rumahnya tempat tinggalnya dan tidak tidak diketahui keberadaannya.
“Wendy saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” katanya.
Terpidana Wendy selaku Direktur Utama PT. Multi Jaya Concepts (MJC) telah menerima uang sebesar Rp12 miliar dari PT MMPHKT yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Kaltim untuk biaya pembangunan kawasan Rukan The Concept Business Park.
“Namun Terpidana Wendy tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp10,776 miliar. Kerugian itu meliputi pembiayaan pembangunan proyek rumah kantor (rukan) The Concept Business Park di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda,” papar Toni.
Wendy berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 dengan amar putusan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp10,776 miliar dikompensasikan dengan uang pengembalian kerugian negara yang telah diserahkan oleh terpidana melalui PT. MMPH sebesar Rp,5 miliar subsidair 3 tahun penjara.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: BuronanKorupsiPerusda Kaltim