
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mempersiapkan evaluasi secara menyeluruh terhadap Komplek Lembuswana, salah satu aset strategis milik pemerintah provinsi yang berada di jantung Kota Samarinda.
”Masa pengelolaan aset atau HGB (Hak Guna Bangunan) yang diberikan Pemprov Kaltim ke pihak swasta (PT CSIS) akan berakhir pada tahun 2026,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, pada Niaga.Asia, Sabtu (24/5/2025).
”Aset (tanah dan bangunan) milik daerah seperti mall Lembuswana bisa terabaikan apabila tidak segera ditangani,” lanjutnya.
Politikus Golkar itu turut menegaskan bahwa Komisi II akan memanggil pihak-pihak terkait seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim serta Biro Umum untuk membahas kelanjutan pemanfaatan aset tersebut.
“Lembuswana ini aset kita yang ada di tengah Kota Samarinda, strategis sekali. Dan masa pengelolaannya akan berakhir, kalau tidak salah tahun 2026. Maka kita mau segera rapatkan, kita mau tahu rencana selanjutnya,” ujarnya.
Ia menilai aset sebesar Komplek Lembuswana ini seharusnya bisa lebih dioptimalkan lagi. Dengan nilai dan letak yang cukup strategis, aset tersebut berpotensi besar untuk dikelola secara profesional demi memberi kontribusi nyata bagi pendapatan daerah maupun pelayanan publik.
“Ini harus kita maksimalkan. Jangan sampai aset provinsi yang bernilai besar dan strategis seperti ini justru tidak memberi dampak apa-apa bagi rakyat,” tegasnya.
Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, lanjut Sapto, menempatkan komplek Lembuswana sebagai salah satu prioritas dalam evaluasi aset daerah. Ia akan memonitor pemanfaatan aset dan menyiapkan skema pengelolaan baru jika diperlukan.
“Kita ingin, aset daerah seperti Lembuswana ini bisa memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat Kaltim,” pungkasnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: Lembuswana