Kadisnakertrans Sebut Pemasalahan Muncul Setelah SPN Kalimantan Raya Terbentuk di PT KHL

Ketua Komisi III DPRD Nunukan Ryan Antoni pimpin RDP antara DPRD Nunukan dengan SPN, dan Disnakertrans Nunukan, (Senin (26/5/2025).  RDP membahas pengaduan 477 pekerja  yang di PHK 14 Mei, setelah melakukan mogok kerja 05 Mei lalu. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kepala Disnakertrans Nunukan, Masniadi menjelaskan, terbentuknya Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kalimantan Raya di PT Karang Joang Hijau Lestari (KHL) menjadi awal munculnya permasalahan, karena pekerja mulai menyampaikan sejumlah keluhan dan tuntutan terhadap perusahaan dengan cara mengajukan melalui lembaga Bipartit.

Hal diungkap Masniadi dalam RDP antara DPRD Nunukan dengan SPN, dan Disnakertrans Nunukan, (Senin (26/5/2025).  Ketua Komisi III DPRD Nunukan Ryan Antoni yang memimpin RDP mendengarkan  pengaduan organisasi pekerja  yang di PHK PT KHL 14 Mei lalu, setelah melakukan mogok kerja 05 Mei lalu.

“Disnakertrans telah melakukan mediasi sesuai tahapan.  Dalam media tidak tercapai kesepakatan antara SPN dengan perusahaan KHL. Masing-masing pihak bertahan  dengan keinginan masing-masing,” ungkap Masniadi.

Tidak hanya itu, lanjutnya, Disnakertrans mencoba berkomunikasi  dengan direksi PT KHL di Jakarta dan pekerja di lapangan, termasuk duduk bersama melibatkan Polres Nunukan sebagai upaya membendung terjadinya anarkis mogok kerja.

“Saya dengar informasi waktu itu apabila persoalan tidak ada solusi tetap, maka ratusan pekerja di PHK akan bergerak ke kantor bupati dan gedung DPRD Nunukan,” jelasnya.

Masniadi menerangan, Disnakertrans juga sudah menerbitkan anjuran kepada perusahaan untuk menerima SPN dan berunding kembali sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014.

Kemudian kepada SPN dianjurkan untuk menerima KHL menggunakan kombinasi dari sistem waktu dan satuan hasil bagi pekerja yang apabila salah satu satuan terpenuhi, maka pekerja dianggap telah menyelesaikan pekerjaan.

“Disnakertrans juga menganjurkan kepada perusahaan memberikan cuti sesuai aturan. Perusahaan diminta melakukan sosialisasi tertulis sebagai acuan pekerjaan,” demikian Masniadi.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: