PHK Massal di PT KHL Diadukan SPN Kalimantan Raya ke DPRD Nunukan

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kalimantan Raya, Kornelius melaporkan kasus PHK massal di PT KHL dalam RDP DPRD Nunukan yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Nunukan Ryan Antoni, dan dihadiri juga Disnakertrans Nunukan, (Senin (26/5/2025). (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Perusahaan perkbinan kelapa sawit, PT Karangjuang Hijau Lestari (PT KHL) melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap 447 pekerjanya  di Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, setelah mogok kerja 5 Mei lalu.

Hal itu disampaikan pekerja melalui Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kalimantan Raya, Kornelius dalam RDP dengan DPRD Nunukan, Senin (26/5/2025). Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Nunukan, Ryan Antoni tersebut, juga didengar penjelasan dari Kepala Disnakertrans Nunukan, Masniadi.

Menurut Kornelius, awal dari PHK adalah ketika pekerja pada bulan April lalu menuntut perusahaan melakukan perbaikan fasilitas untuk pekerja, seperti penyedian air bersih yang cukup sebab, selama ini hanya mengandalkan air hujan.

Selain itu pekerja juga menolak penerapan satuan waktu dan satuan hasil, menolak bekerja dalam kondisi sakit, memotong gaji untuk membayar alat kerja, dan pekerja menuntut perusahaan menyediakan layanan kesehatan yang memadai di klinik  perusahaan.

“Upaya merundingkan tuntutan pekerja melalui bipartit (Serikat Pekerja-Perusahaan-Pemerintah) yang diajukan SPN Kalimantan Raya sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 30 hari, atau sejak Maret hingga April tidak mendapat respon dari perusahaan,” katanya.

Puncaknya, karena perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, SPN menyampaikan pemberitahuan penggunaan hak mogok kerja kepada perusahaan tertanggal 21 April 2025. Mogok kerja tanggal yang dimulai 5 Mei 2025.

“SPN dan PT KHL sempat berunding difasilitasi Polres Nunukan di kantor Disnakertrans, kami siap cooling down asalkan perusahaan tidak lagi mengerahkan security ke mess-mess pekerja,” ucap Kornelius.

Kemudian pada tanggal 14 Mei 2025 direspon perusahaan dengan me-PHK 477 pekerja yang mogok. Bersamaan terbitnya surat PHK, perusahaan mengerahkan sejumlah security untuk mengeksekusi perintah pengosongan barak pekerja yang saat itu masih ditempati pekerja selama melakukan tuntutan.

Pekerja yang tidak bersedia keluar barak ditarik paksa oleh security, kami sudah berusaha tidak melakukan perlawanan agar situasi keamanan tetap terjaga.

“Saya berharap kedua pihak cooling down dulu, jangan ada tindakan pengosongan barang sebelum persoalan selesai. Kalaupun perusahaan tetap PHK silahkan,” bebernya.

Sementara Kepala Disnakertrans Nunukan, Masniadi menjelaskan, terbentuknya Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kalimantan Raya di PT Karang Joang Hijau Lestari (KHL) menjadi awal munculnya permasalahan karena pekerja mulai menyampaikan sejumlah keluhan dan tuntutan terhadap  perusahaan dengan cara mengajukan melalui lembaga Bipartit.

“Disnakertrans telah melakukan mediasi sesuai tahapan.  Dalam media tidak tercapai kesepakatan antara SPN dengan perusahaan KHL. Masing-masing pihak bertahan  dengan keinginan masing-masing,” ungkap Masniadi.

Masniadi menerangan, Disnakertran juga sudah menerbitkan anjuran kepada perusahaan untuk menerima SPN dan berunding kembali sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014. Kemudian kepada SPN dianjurkan untuk menerima KHL menggunakan kombinasi dari sistem waktu dan satuan hasil bagi pekerja yang apabila salah satu satuan terpenuhi, maka pekerja dianggap telah menyelesaikan pekerjaan.

“Disankertrans juga menganjurkan kepada perusahaan memberikan cuti sesuai aturan. Perusahaan diminta melakukan sosialisasi tertulis sebagai acuan pekerjaan,” demikian Masniadi.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: