96,07 Persen Perusahaan Pertanian di Kaltim Sudah Memiliki NIB

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dalam melakukan usaha di perusahaan diperlukan perizinan/pembinaan usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), karena NIB dapat memberikan legalitas, kemudahan perizinan, akses pembiayaan, partisipasi program pemerintah, dan meningkatkan kepercayaan bagi perusahaan.

Dari hasil Updating Direktori Perusahaan Pertanian (DPP) Provinsi Kalimantan Timur 2024, didapatkan sebanyak 96,07 persen (342 perusahaan) memiliki NIB, sebanyak 0,28 persen (1 perusahaan) tidak memiliki NIB dan sebanyak 3,65 persen (13 perusahaan) tidak menjawab.

Demikian dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam Direktori Perusahaan Pertanian (DPP) Provinsi Kalimantan Timur 2024 yang dipublish dilaman bps.god.id, Maret 2025.

Sumber: BPS Kaltim

Perusahaan yang dikumpulkan pada Updating DPP tahun 2024 merupakan perusahaan yang memiliki badan hukum. Hasil updating mencatat sebanyak 314 perusahaan (88,20 persen) memiliki bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), sebanyak 28 perusahaan (7,87 persen) dengan bentuk badan hukum Koperasi, dan sebanyak 7 perusahaan (1,97 persen) dengan bentuk badan hukum Persekutuan Komanditer (CV). Sisanya sebesar 1,96 persen gabungan bentuk badan hukum dari Perum/PT Persero, Perusahaan Perseroan Daerah/Perusahaan Umum Daerah (Perumda), dan Yayasan.

”Keragaman komoditas di Kalimantan Timur memungkinkan bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha lebih dari satu jenis usaha baik dari jenis komoditas maupun jenis jasa pertanian yang dilakukan,” kata,” kata Kepala BPS Kaltim, DR Yusniar Juliana, SST, MIDEC.

Sumber: BPS Kaltim

Selanjutnya, dari total sebanyak 356 perusahaan pertanian, sebanyak 240 perusahaan melakukan kegiatan di subsektor perkebunan, sebanyak 82 perusahaan melakukan kegiatan usaha di subsektor kehutanan.

Sisanya, sebanyak 15 perusahaan melakukan kegiatan di subsektor peternakan, sebanyak 7 perusahaan melakukan kegiatan usaha di subsektor jasa pertanian, sebanyak 5 perusahaan melakukan kegiatan di subsektor hortikultura, dan sisanya 2 perusahaan melakukan kegiatan di subsektor perikanan.

Sumber: BPS Kaltim

Perusahaan perkebunan terkonsentrasi di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau. Subsektor kehutanan terkonsentrasi di Kota Samarinda. Sedangkan subsektorpeternakan terkonsentrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan.

”Serta subsektor lainnya berupa jasa pertanian, hortikultura dan perikanan masing-masing terkonsentrasi di Kabupaten Paser, Kota Samarinda dan Kota Balikpapan,” ungkap Yusniar.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: