
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Hartono Basuki mengatakan, Fraksi PDI-P mengusulkan, saat seseorang hendak membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Pemerintah Provinsi tidak perlu lagi minta KTP pemilik lama kendaraan tersebut.
Usulan ini disampaikannya dalam pandangan umum fraksi PDI-P terhadap Nota Raperda tentang RPJMD Kaltim 2025–2029, Senin (2/6). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ekti Imanuel, dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, serta anggota dewan lainnya, Staf Ahli Bidang III Arief Murdiyanto juga, sebagai perwakilan dari pemerintah provinsi.
“Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar dalam proses pengurusan administrasi pembayaran pajak dan denda, masyarakat tidak perlu lagi membawa identitas pemilik kendaraan sebelumnya,” ujarnya.
Usulan ini datang karena aturan yang masih mensyaratkan dokumen identitas pemilik kendaraan pertama kerap menyulitkan masyarakat, terutama dirasakan bagi warga yang membeli kendaraan bekas, kendaraan warisan, atau yang telah berpindah tangan secara informal namun belum dilakukan balik nama karena prosedur yang rumit.
“Padahal terkadang, kendaraan itu sudah dibeli bertahun-tahun lalu, tapi pemilik awal sudah pindah, tidak dikenal, atau bahkan sudah meninggal dunia. Kalau tetap harus pakai KTP asli pemilik pertama, kebanyakan masyarakat jadi enggan mengurus pajak,” kata Hartono.
Fraksi PDI Perjuangan menilai, di tengah kemajuan digitalisasi data kependudukan nasional, seharusnya Pemerintah Provinsi Kaltim bisa melakukan verifikasi mandiri secara elektronik menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa harus membawa dokumen fisik milik pemilik lama.
“Nomor induk kependudukan sudah terkoneksi secara nasional melalui sistem Kementerian Dalam Negeri. Jadi, validasi bisa dilakukan langsung dari database. Ini lebih efisien dan akurat,” terang Hartono.
Kendati demikian, Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan apresiasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim atas kebijakan diskresi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang dinilai sebagai langkah pro-rakyat.
“Diskresi tersebut adalah kebijakan progresif, dan kami mendukung penuh. Namun akan lebih efektif jika dibarengi dengan kemudahan dalam pengurusan administratifnya,” katanya.
Tentunya, usulan ini bukan semata-mata hanya untuk mempermudah masyarakat, tetapi juga dalam rangka untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Fraksi PDI Perjuangan berharap Gubernur Kaltim dapat mempertimbangkan usulan ini dan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyederhanakan syarat administratif yang dianggap tidak lagi relevan di era digital.
“Mohon agar usulan ini dapat menjadi perhatian Bapak Gubernur dan jajarannya, supaya program penghapusan denda pajak benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kaltim. Dan mempermudah mereka membayar pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: Pajak Kendaraan Bermotor