Tim Gabungan Periksa dan Awasi Hewan Kurban di 32 Masjid Samarinda

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kalimantan Timur Fahmi Himawan melepas tugas tim pemeriksa dan pengawasan hewan kurban di Samarinda, Kamis 5 Juni 2025 (HO-DPKH Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sehari menjelang Hari Raya Iduladha 2025, Pemprov Kaltim melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kalimantan Timur menurunkan tim gabungan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan hewan kurban di 32 masjid yang tersebar di 8 kecamatan di Samarinda.

Pemeriksaan yang dilakukan pada tahap ini adalah pemeriksaan antemortem, yaitu pemeriksaan kesehatan fisik hewan kurban sebelum disembelih.

Kepala Bidang Pasca Panen dan Kesehatan Masyarakat Veteriner DPKH Kaltim Siti Saniaun Sa’adah menerangkan, tim yang diterjunkan merupakan kolaborasi dari tiga instansi, meliputi DPKH Kaltim, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Samarinda, serta Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Kaltim.

“Tim ini bekerja melakukan pemeriksaan pada 32 masjid terbagi 8 kecamatan di kota Samarinda hari ini,” kata Siti, dikonfirmasi niaga.asia, Kamis 5 Juni 2025.

Delapan kecamatan yang menjadi sasaran pemeriksaan meliputi Samarinda Ilir, Samarinda Ulu, Sungai Kunjang, Sambutan, Loa Janan Ilir, Samarinda Utara, Samarinda Seberang dan lainnya. Selain itu 32 masjid di 8 kecamatan itu juga mendapatkan bantuan peralatan potong kurban.

“Pemeriksaan antemortem ini memang dilakukan sehari sebelum dipotong. Jadi hewan kurban tersebut diperiksa kesehatannya secara fisik, apakah ada kelainan misalnya matanya cacat, keadaan ternaknya sakit (ditandai lesu), hidungnya beringus atau tidak,” terangnya.

Selain pemeriksaan antemortem, DPKH Kaltim juga akan melakukan pemeriksaan post-mortem atau pemeriksaan setelah hewan kurban dipotong. Pemeriksaan ini guna menjamin daging dan jeroan aman untuk dikonsumsi masyarakat.

“Pemeriksaan post mortem ini meliputi pemeriksaan jantung, hati, ginjal dan limpa. Jika ada kelainan (pada jeroan) di ginjal atau di hati hewan kurban, maka jeroannya tidak boleh dibagikan ke masyarakat,” jelas Siti.

Selain pemeriksaan antemortem hewan kurban di masing-masing masjid. Dinas Peternakan kabupaten/kota se- Kaltim juga telah melakukan pemeriksaan fisik hewan kurban yang dijual di lapak-lapak penjualan hewan kurban sejak awal Mei 2025 lalu.

Masih disampaikan Siti, sejauh ini belum ada laporan signifikan terkait hewan kurban yang sakit atau mengalami kelainan fisik, di masjid-masjid maupun lapak-lapak penjualan hewan kurban.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadii | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: