Penyalahgunaan Nama KPK, KPK Kembali Imbau Masyarakat Waspada

Foto KPK.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya terkait pelbagai modus penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menyalahgunakan nama KPK.

“Mengingat modus penipuan ini juga marak terjadi di daerah, KPK juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), agar dapat meneruskan imbauan ini kepada seluruh pemerintah daerah,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulisnya di laman kpk.go.id.

Dalam suratnya tertanggal 21 Maret ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Setyo Budiyanto, menerangkan, sehubungan dengan maraknya penyalahgunaan nama KPK beserta nama Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai KPK oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, kami memandang perlu untuk mengimbau peningkatan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang kerap dilakukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, antara lain: Membuat surat, kartu identitas, atau dokumen lain yang mencatut nama KPK untuk menipu korban; Penipuan melalui telepon dan media sosial yang mengaku sebagai Pegawai KPK dan meminta uang atau data pribadi dengan dalih menangani perkara.

Selain itu mengaku sebagai Penyidik KPK yang sedang menangani suatu kasus dan meminta sejumlah uang agar kasus tersebut dihentikan; Pembuatan dan penggunaan seragam, lencana, serta atribut berlogo KPK yang digunakan untuk menipu atau mengintimidasi korban.

Selanjutnya mengatasnamakan lembaga atau organisasi sebagai mitra resmi KPK untuk menggalang dana atau menawarkan bantuan hukum palsu; 6. Penipuan dengan menawarkan lowongan kerja palsu di KPK dan meminta biaya administrasi.

Surat Pemberitahuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia

Untuk menghindari modus-modus penipuan tersebut,  Setyo Budiyanto menyampaikan beberapa ketentuan resmi terkait operasional KPK:

1.Dalam menjalankan setiap penugasan, Pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK;

2.Pegawai KPK dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun;

3.Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa “mengurus” suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK dan/atau terkait perkara lainnya;

4.KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai “perpanjangan tangan” maupun perwakilan dari KPK dalam penanganan perkara;

5.KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerjasama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK;

6.KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah;

7.Saat ini situs resmi yang dikelola dan digunakan oleh KPK adalah sebagaimana terlampir;

8.Perangkat sosialisasi anti korupsi, baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara cuma-cuma (gratis);

9.Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis.

Pada akhir penjelasannya, Setyo Budiyanto mengimbau masyarakat jika menemukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, segera laporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau kepada KPK melalui: Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Gedung Merah Putih KPK Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta 12950 Call Center KPK – 198 https://www.kws.kpk.go.id WhatsApp : 0811 959 575 E-Mail : pengaduan@kpk.go.id.

Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi | Editor: Intoniswan

Tag: