Dugaan Korupsi Di Kemendikbudristek Rp9,9 Triliun, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi

Ilustrasi.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Hingga hari Selasa 3 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa lima orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan, atau pengadaan Chromebook berbasis internet tahun 2019 – 2022 senilai Rp9,9 triliun.

”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya di laman kejaksaan.go.id.

Kelima saksi yang dimintai keteranganny adalah STN selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2019; HM selaku Plt. Direktur Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020; KHM selaku Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.

”Selanjutnya WH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020 – 2021 dan AB selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Chromebook adalah jenis komputer baru yang dirancang untuk membantu orang  menyelesaikan berbagai aktivitas dengan lebih cepat dan lebih mudah. Chromebook menjalankan ChromeOS, sistem operasi dengan penyimpanan cloud, memiliki fitur bawaan terbaik dari Google, serta keamanan berlapis.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan 

Tag: