Bahlil: Izin PT GAG di Raja Ampat Terbit Sebelum Saya Jadi Menteri

Tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat, Papua Barat Daya, 7 Mei 2025. Perusahaan ini memiliki area konsesi seluas 13.136 hektare dan berada di kawasan mega keanekaragaman hayati di Raja Ampat, Papua Barat, yang merupakan habitat bagi ratusan jenis flora dan fauna yang unik, langka, dan terancam punah. Alif R Nouddy Korua/Greenpeace

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Setelah secara resmi akan memberhentikan operasi produksi PT GAG Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Kementerian ESDM memiliki kewenangan pengawasan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice).

PT GAG Nikel, pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998, resmi berdiri pada 19 Januari 1998 setelah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia. Awalnya, struktur kepemilikan saham perusahaan ini terdiri dari Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75% dan PT ANTAM Tbk. sebesar 25%. Namun sejak tahun 2008, PT ANTAM Tbk. berhasil mengakuisisi seluruh saham APN Pty. Ltd., sehingga kendali penuh PT GAG Nikel berada di tangan PT ANTAM Tbk.

Bahlil menjelaskan pentingnya verifikasi langsung ke lapangan untuk memahami kondisi sebenarnya terkait maraknya pemberitaan yang beredak di publik.

“Saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saya masih Ketua Umum HIPMI Indonesia, Ketua Umum BPP HIPMI dan belum masuk di Kabinet. Karena itu untuk memahami kondisi sebenarnya kita harus cross check ke lapangan guna mengetahui kondisi sebenarnya secara obyektif,” jelasnya saat jumpa pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6).

Lebih lanjut, Menteri ESDM tersebut membantah kabar bahwa aktivitas pertambangan PT GAG Nikel berlangsung di Pulau Piaynemo yang menjadi salah satu ikon pariwisata Raja Ampat. Menurut Bahlil, penambangan dilakukan di Pulau GAG, yang jaraknya kurang lebih 30-40 km dari Pulau Piaynemo.

“Aktivitas pertambangan dilakukan di Pulau GAG bukan Piaynemo seperti yang perlihatkan di beberapa media yang saya baca. Saya sering di Raja Ampat Pulau Piaynemo dengan Pulau GAG, itu kurang lebih sekitar 30 km sampai dengan 40 km. Di wilayah Raja Ampat itu betul wilayah perwisata yang kita harus lindungi,” jelas Bahlil.

Sumber: Biro KLIK kementerian ESDM | Editor: Intoniswan

Tag: