
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025, di Lantai 8 Gedung Parkir Klandasan, Kamis 10 Juni 2025.
Agenda utama rapat kali ini adalah mendengarkan jawaban resmi Wali Kota Balikpapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri menyampaikan, seluruh fraksi telah memberikan pandangan umum mereka sebelumnya pada Kamis 5 Juni 2025.
Secara keseluruhan, fraksi-fraksi mendukung langkah revisi Perda sebagai bagian dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Revisi ini diperlukan untuk mengatasi kendala pelaksanaan di lapangan, dan sebagai upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Alwi.
Dalam pembahasan awal, sejumlah fraksi menyoroti tiga poin krusial yang harus menjadi fokus dalam revisi Perda, yakni optimalisasi retribusi parkir, baik di pinggir jalan maupun kantong-kantong parkir resmi yang selama ini belum tergarap maksimal.
Kedua penegakan hukum terhadap penunggak pajak, khususnya pelaku usaha yang menunda atau enggan membayar kewajiban mereka.
Serta ketiga, penyesuaian tarif pajak dan retribusi yang dilakukan secara transparan, adil, dan inklusif, agar tidak membebani masyarakat serta tetap mendukung keberlangsungan UMKM.
“Fraksi-fraksi meminta agar kebijakan tarif disusun dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, serta tidak mengganggu kelangsungan usaha kecil,” jelas Alwi.
Menanggapi pandangan fraksi, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyampaikan Pemkot siap melakukan kajian mendalam terhadap seluruh potensi penerimaan, termasuk retribusi parkir dan penyesuaian terhadap kebijakan di tingkat provinsi.
Bagus juga menyinggung adanya penurunan potensi pendapatan dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB) akibat perubahan kebijakan provinsi, namun menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan strategi antisipatif.
“Kami akan optimalkan kembali sumber-sumber PAD yang lain. Kami juga sudah menyiapkan kerangka regulasi dan teknis untuk menyesuaikan pemungutan pajak dan retribusi sesuai kebutuhan kota ke depan,” ungkapnya.
Langkah revisi Perda ini merupakan bagian dari upaya menyelaraskan pertumbuhan pendapatan daerah, dengan kemampuan masyarakat dan dinamika ekonomi lokal.
Pemerintah kota berharap perubahan regulasi ini dapat menciptakan sistem pajak dan retribusi yang lebih efektif, akuntabel, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Tujuan utamanya adalah menjaga agar pendapatan daerah tetap tumbuh, namun tidak menambah beban masyarakat,” jelas Bagus.
Dengan pembahasan yang masih berlangsung, baik DPRD maupun Pemkot berharap Raperda ini segera rampung, dan dapat memberikan arah kebijakan fiskal yang lebih adaptif dan berpihak pada masyarakat.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: Balikpapandprd balikpapanPADUMKM