Kaltim Terapkan Skema Refund Uang Kuliah Tunggal di Pendidikan Gratispol Jenjang S1

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Dasmiah (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemprov Kaltim menerapkan skema refund atau pengembalian di kemudian waktu, pada pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) program pendidikan gratis jenjang S-1 untuk angkatan 2025/2026 ini. Sehingga mahasiswa diminta untuk membayar di awal lebih dulu besaran UKT yang mereka dapat dari masing-masing perguruan tinggi.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Dasmiah menerangkan, Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pendidikan gratis ini sedang dalam tahap akhir koreksi dan perbaikan di Kementerian Dalam Negeri.

“Targetnya Minggu ini selesai. Kemarin proses akhir Pergub Gratispol untuk perguruan tinggi sedang dilakukan perbaikan,” kata Dasmiah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Kaltim membahas Implementasi Program Gratispol pada perguruan tinggi di Provinsi Kaltim tahun pembelajaran 2025/2026, di Gedung E DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa 10 Juni 2025

Mekanisme kuota penerima program pendidikan Gratispol ini akan memprioritaskan mahasiswa S1. Upaya ini diambil untuk meningkatkan minat, angka partisipasi, dan lama sekolah di Kaltim.

“Jadi S1 itu 50 persen, S2 sebanyak 30 persen dan S3 sebanyak 20 persen. Karena memang utamanya S1 agar anak-anak usia kuliah itu bisa kuliah semua, dan kemampuan mereka meningkat dalam lima tahun ke depan,” ujar Dasmiah.

Untuk sistem pembayaran UKT yang digratiskan, Dasmiah menjelaskan nantinya pembayarannya akan dibayarkan langsung dari Pemprov Kaltim ke rekening masing-masing perguruan tinggi, melalui rekening Bank Kaltimtara.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran dan benar-benar digunakan untuk pendidikan, dengan melibatkan perguruan tinggi dan dalam pengawasan.

“Sistem pembayarannya dari kami dan kami ajukan di Bank Kaltimtara untuk dibayarkan ke kampus. Namun Surat Keterangan (SK)-nya tetap by name by address. Jadi ada nama penerima, fakultas, jurusan dan disesuaikan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) penerima,” terang Dasmiah.

Untuk proses pendaftaran mahasiswa dalam mendapatkan program ini, mahasiswa akan diberikan tautan khusus oleh pihak kampus. Tautan itu merupakan tautan resmi dari Pemprov Kaltim. Berikutnya, mahasiswa tinggal mengisi sesuai data diri pribadi dan melakukan registrasi ulang secara individu.

“Jadi sudah tinggal registrasi kembali saja bukan mendaftar dari awal lagi. Hal ini untuk memastikan mahasiswa itu benar dari perguruan tinggi tersebut, dan registrasi ini dilakukan masing-masing individu karena menyangkut data pribadi mahasiswa,” jelas Dasmiah.

Dasmiah juga menjelaskan bahwa untuk pembayaran UKT, mahasiswa baru dengan kategori ekonomi menengah dan atas, diminta untuk melakukan pembayaran UKT terlebih dahulu. Nantinya uang UKT yang dikeluarkan mahasiswa ini akan diganti penuh oleh Pemprov Kaltim.

“Jadi nanti bayar dulu, nanti di-reimburse atau dikembalikan penuh. Jadi bukan dipotong,” sebut Dasmiah.

Sementara itu, bagi mahasiswa kategori miskin dan tidak mampu membayar UKT, Pemprov Kaltim meminta perguruan tinggi untuk memberikan keringanan.

“Perguruan tinggi diminta memberikan kelonggaran kepada orang tua dan mahasiswa yang kategori miskin dan tidak mampu untuk tidak membayar UKT dulu. Jadi benar-bener menunggu dari Pemprov Kaltim dulu,” kata Dasmiah.

“Karena kan itu dibantu juga oleh mahasiswa yang mampu. Yang mampu silahkan membayar,” tambahnya.

Pengembalian UKT nantinya akan disesuaikan dengan besaran UKT masing-masing, dengan maksimal pembayaran Rp 5 juta per mahasiswa.

“Sasaran utama kita kan mahasiswa tidak mampu dan rata-rata UKT-nya maksimal Rp 5 juta. Kalau di atas itu orang tuanya mampu. Jadi jika di atas itu, masyarakat mampu hanya menambah Rp1 juta-Rp 2 juta,” sebutnya.

“Tapi saya jamin untuk masyarakat tidak mampu dan menengah pasti semuanya tercover, karena rata-rata mahasiswa kategori itu, UKT-nya sampai Rp 4 juta saja. Bahkan di bawah itu, Rp 2 juta-Rp 3 juta terutama di Universitas Mulawarman. Kecuali jurusan khusus,” jelas Dasmiah.

Untuk jurusan khusus seperti kedokteran dan farmasi yang memiliki UKT tinggi, besaran maksimal penggantian UKT yang didapatkan dalam program Gratispol ini berbeda dan disesuaikan dengan masing-masing jurusan.

“Kalau kedokteran Rp15 juta dan spesialis Rp17 juta. Kalau lebih dari itu berarti jalur mandiri dan dikatakan mampu,” terang Dasmiah lagi.

Total penerima bantuan pendidikan Gratispol ini ditargetkan mencapai 33.000 mahasiswa baru pada tahun 2025 dan meningkat menjadi 110.000 pada tahun 2026 untuk mahasiswa baru dan lama.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | ADV DPRD Kaltim

Tag: