Komisi IV DPRD Kaltim Ingin Program “GratisPol” Berjalan Tanpa Menimbulkan Dampak Negatif di Perguruan Tinggi

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi pimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemangku pendidikan di kaltim, di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (10/6/2025). Foto : Nai Niaga.Asia

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Komisi IV DPRD Kaltim ingin memastikan bahwa program GratisPol berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap kemandirian dan daya kritis perguruan tinggi. Jangan sampai hanya karena ada dana dari pemerintah, perguruan tinggi jadi enggan bersuara atau mengkritisi kebijakan pemerintah.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi mengatakan itu saat memimpin Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pemangku kepentingan pendidikan tinggi di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (10/6/2025).

RDP membahas  kesiapan pelaksanaan program pendidikan gratis atau dikenal sebagai GratisPol untuk mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026, juga diikuti Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis, serta anggota Komisi IV lainnya.

Komisi IV DPRD Kaltim menyoroti berbagai aspek penting dalam implementasi program GratisPol, mulai dari teknis pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), akuntabilitas lembaga pendidikan, hingga jaminan tidak terganggunya independensi perguruan tinggi.

Salah satu persoalan yang mencuat dalam rapat ini adalah keberadaan mahasiswa jalur undangan (SNBP) yang telah melakukan pembayaran UKT sebelum skema GratisPol sepenuhnya diimplementasikan. Darlis menyebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjamin pengembalian dana tersebut.

“Mahasiswa yang sudah bayar lewat jalur undangan, jangan khawatir. UKT-nya akan dikembalikan setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov dan perguruan tinggi, yang dijadwalkan rampung sekitar Agustus. Paling lambat September dana sudah dikembalikan,” ujarnya.

RDP juga membahas aspirasi terkait batas usia maksimal penerima beasiswa S3 bagi tenaga pendidik yang sebelumnya dibatasi 40 tahun. Komisi IV DPRD mengusulkan relaksasi usia menjadi 45 tahun.

“Banyak guru dan dosen kita yang usianya sudah di atas 40 tahun tapi masih ingin lanjut studi S3. Oleh karena itu, kami beri ruang tambahan hingga usia 45 tahun. Ini hanya berlaku untuk S3, tidak untuk S1 atau S2,” kata Darlis.

Darlis juga mengingatkan agar perguruan tinggi tidak menurunkan kualitas layanan hanya karena dana UKT belum ditransfer.

“Jangan sampai perguruan tinggi jadi enggan melayani mahasiswa karena menunggu pencairan UKT dari Pemprov. Ini dunia pendidikan, bukan proyek biasa. Harus tetap profesional,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinkronisasi kalender akademik dengan kalender kerja pemerintah daerah agar proses pencairan tidak mengganggu kegiatan operasional kampus.

Penulis : Nai | Editor : Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: