
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, Dasmiah, menegaskan, bahwa pembiayaan kuliah oleh Pemprov Kaltim di program “GratisPol” hanya mencakup uang kuliah tunggal (UKT), sementara biaya investasi seperti uang gedung dan paket perlengkapan tetap menjadi tanggung jawab pribadi mahasiswa.
Tidak semua kampus langsung bisa ikut dalam program “GratisPol”. Khusus bagi kampus yang baru kembali aktif setelah vakum, perlu waktu minimal satu tahun untuk proses akreditasi dan pendaftaran di PDDIKTI.
Dasmiah menyampaikan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pemangku kepentingan pendidikan tinggi yang dilaksanakan Komisi IV di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (10/6/2025). RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi membahas kesiapan pelaksanaan program pendidikan gratis atau dikenal sebagai GratisPol untuk mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026.
“Kami hanya akan menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang sudah terdaftar dan memiliki data mahasiswa yang jelas. Pembebasan UKT dan SPP juga hanya diberikan jika kampus bersedia menandatangani SPTJM yang menyatakan keabsahan data penerima,” kata Dasmiah.
Dasmiah menyampaikan bahwa skema baru dalam penyaluran dana beasiswa kini langsung ke institusi, bukan ke mahasiswa.
“Dulu dana dikirim ke mahasiswa, tapi sekarang langsung ke kampus untuk menghindari penyalahgunaan. Kami mengikuti arahan BPK setelah ada temuan banyak beasiswa tidak tepat sasaran,” jelasnya.
Kriteria mahasiswa penerima Gratis Pol di antaranya adalah:
– Warga Kaltim minimal tiga tahun
– Usia maksimal 25 tahun (S1), 35 tahun (S2), dan 40 tahun (S3)
– Terdaftar di PDDIKTI
– Tidak sedang menerima beasiswa lain
– Aktif kuliah dan bersedia melaporkan kemajuan studi
Mahasiswa Universitas Terbuka tidak termasuk dalam program ini karena tidak berdomisili di wilayah administratif Kaltim. Mereka hanya bisa mengakses beasiswa berbasis seleksi.
Dasmiah juga menjelaskan bahwa selain GratisPol, Pemprov Kaltim juga memiliki beasiswa untuk mahasiswa luar daerah dan luar negeri dengan seleksi ketat.
“Untuk tahun 2025, target penerima luar Kaltim adalah 857 mahasiswa dan luar negeri 89 mahasiswa. Tahun 2026 meningkat menjadi 892 dan 133 mahasiswa,” ungkapnya.
Kriteria seleksi termasuk latar belakang ekonomi keluarga, prestasi, asal kabupaten/kota, serta akreditasi perguruan tinggi.
Program GratisPol juga mencakup kategori afirmasi, termasuk bagi mahasiswa berkebutuhan khusus, dari daerah 3T, hafidz Qur’an, dan bidang studi khusus. Syaratnya, harus melalui rekomendasi Gubernur, Ketua DPRD, atau Sekda.
Selain itu, skema kerja sama juga diberikan kepada mahasiswa dari kampus binaan, seperti ISBI Kaltim yang bekerja sama dengan ISI Yogyakarta.
”Karena ISBI iadalah rintisan pemerintah provinsi kalimantan timur untuk provinsi kalimantan timur.” jelasnya.
Wakil Rektor II Universitas Mulawarman (Unmul), Dr. Ir. Sukartiningsih, mengapresiasi program ini sebagai terobosan besar dan menyatakan kesiapan kampus dalam mendukung implementasinya.
“Program ini luar biasa. Kami pastikan mahasiswa yang belum registrasi karena menunggu Gratis Pol tetap bisa kuliah. Tidak ada yang gagal kuliah di Unmul karena ini,” tegasnya.
Sementara itu, Irmadi Irawan selaku Staf Khusus Rektor Bidang Perhitungan dan Kerja Sama menambahkan, data mahasiswa telah dialirkan otomatis ke sistem GratisPol, dan pihak Unmul sedang menunggu SK Gubernur serta PKS sebagai dasar legal untuk mengklaim pembayaran.
“Kami pastikan 100% mahasiswa yang sudah bayar, dan datanya terverifikasi, akan dikembalikan UKT-nya. Kami telah melakukan negosiasi intensif dengan Pemprov kaltim agar hak mahasiswa tidak hilang,” ungkap Irmadi.
Penulis : Nai | Editor : Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: GratisPol