Beroperasi Sejak 2023, Polisi Tangkap 4 Orang Sindikat Pemalsuan SIM di Tarakan

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik memperlihatkan barang bukti 13 lembar SIM palsu yang diamankan di salah satu lokasi percetakan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. (Humas Polres Tarakan/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Satreskrim Polres Tarakan menangkap 4 orang sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di dua lokasi berbeda, di salah satu toko jalan Jendral Sudirman dan toko di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Tarakan Barat, Tarakan, Kalimantan Utara.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik menerangkan, para pelaku diamankan pada Senin 9 Juni 2025 sekitar pukul 12.30 Wita. Mereka masing-masing berinisial MD (35), LN (43), AP (41) dan YS (28).

“Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Sindikat pemalsuan SIM di Tarakan ini mulai beroperasi sejak tahun 2023,” kata Erwin, Kamis (12/6).

Barang bukti yang diamankan di toko Jalan Sudirman berupa 1 buah alat pemotong kertas, 1 buah pemotong kertas VTEC, 1 unit handphone merk asus, 1 buah gunting, 1 pack PVC card kit 5 lembar PVC card kit, 1 buah alat pres, 1 unit komputer, 1 bendel potongan kertas PVC, 1 unit mesin foto kopi merk FUJI XEROX BB.

“Untuk lokasi toko Jalan Slamet Riyadi barang diamankan yaitu 1 unit layar monitor merk LG – 1 unit CPU merk Intel, 1 unit keyboard 1 unit mouse warna hitam diamankan dari tersangka MD,” ujar Erwin.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku MD berperan sebagai pembuat SIM palsu, LN sebagai pencetak SIM di percetakan Jalan Sudirman Tarakan, AP sebagai calo pertama yang berkomunikasi dengan MD. Sedangkan YS bertugas menawarkan pembuatan SIM palsu.

Adapun modus pembuatan SIM palsu dimulai dari peran MD yang mengedit SIM asli menggunakan komputer di sebuah percetakan tempat dia bekerja di Jalan Slamet Riyadi. File SIM yang telah selesai diedit dan dikirimkan oleh LN.

“LN ini perempuan. Tugasnya mencetak hasil editan SIM palsu di percetakan Jalan Sudirman, menggunakan alat foto kopi miliknya sendiri,” terang Erwin.

Setelah SIM palsu berhasil dicetak, LN menyerahkan SIM kepada MD, untuk selanjutnya diberikan kepada orang-orang yang membeli sesuai permintaan pesanan SIM A, SIM C, SIM B1 Umum, dan SIM B2 Umum.

“MD mematok harga SIM B II Umum Rp 1,3 juta dengan keuntungan Rp 400 ribu sampai 750 ribu. Sisanya dibagi untuk LN, YS dan AP sesuai perannya,” jelas Erwin.

Dijelaskan, maraknya SIM palsu ini diduga menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas. Banyak pengendara yang belum cukup usia mengemudi, justru memiliki SIM.

Pengungkapan sindikat pembuat SIM palsu bermula dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti penyelidikan jajaran Polres Tarakan. Hasilnya, polisi menemukan satu tempat percetakan untuk pembuatan SIM palsu.

“MD sudah membuat 30 lembar SIM palsu. Tiga belas lembar sudah diamankan Polisi, sisanya masih beredar di pemiliknya,” demikian Erwin.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi

Tag: