Polsek Balikpapan Utara Bongkar Kasus Obat Keras dan Curanmor dalam Sehari

Ketiga pelaku diamankan kepolisian, 24 Mei 2025. (HO-Polsek Balikpapan Utara)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Aparat Polsek Balikpapan Utara kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam satu hari, dua kasus kriminal berhasil diungkap, yakni peredaran obat keras jenis dobel L tanpa izin, serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Ipda Purba mengatakan, kasus pertama melibatkan tersangka berinisial A, yang ditangkap pada 24 Mei 2025 di Jalan Al Falah, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 59 butir pil dobel L, obat keras yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya cukup berat, maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar,” kata Purba, Sabtu 14 Juni 2025.

Di hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara juga menangkap dua pelaku Curanmor, masing-masing berinisial AH dan S. Aksi pencurian dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta KM 7, Kelurahan Graha Indah.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit Yamaha Mio Soul, yang diduga merupakan hasil curian.

“Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Purba.

Saat ini, ketiga pelaku tengah menjalani proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus Curanmor itu.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga situasi tetap kondusif di wilayah Balikpapan Utara, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan,” demikian Purba.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: