
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Fraksi PKS DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) meminta seluruh jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan tindakan korektif dan terukur.
Permintaan ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS Subandi dalam Rapat Paripurna ke-19 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, hari ini, Selasa (17/6/2025).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi wakilnya Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana, serta dihadiri 39 anggota dewan lainnya. Sementara itu, Gubernur Rudy Mas’ud juga hadir mewakili Pemerintah Provinsi Kaltim.
Meskipun pemerintah Kaltim berhasil kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2024, menurut Fraksi PKS, hal itu tidak boleh menjadikan pemerintah daerah lengah.
Sebab, dalam laporan tersebut, BPK RI masih memberikan 27 temuan dan 63 rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti.
“Fraksi PKS mengapresiasi capaian WTP ini, namun kami menilai capaian tersebut tidak cukup jika tidak dibarengi dengan keseriusan untuk memperbaiki berbagai kelemahan yang telah ditemukan oleh BPK,” ujarnya di Gedung B DPRD Kaltim, Selasa (17/6).
Adapun beberapa catatan dalam laporan BPK yang perlu mendapatkan perhatian khusus: Pertama, pekerjaan fisik melampaui tahun anggaran. Yang mana telah ditemukannya pelaksanaan pekerjaan yang melebihi tahun anggaran namun belum ditunjang oleh peraturan dan sistem pengendalian internal yang memadai.
“Kondisi ini menimbulkan resiko pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan yang melewati batas tahun anggaran menjadi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Kedua, program beasiswa Kaltim Tuntas dan Stimulan. Yang dinilai tidak terserap optimal. Masih terdapat sisa dana beasiswa tahun 2020 dan 2023 sebesar Rp3,5 miliar yang belum dikembalikan ke kas daerah karena berada di rekening penerima yang tidak memenuhi kriteria.
“Tentu ini menjadi indikasi kelemahan dalam pengawasan dan verifikasi data penerima manfaat program pendidikan,” terangnya.
Ketiga, kelebihan pembayaran proyek fisik. Terdapat kekurangan volume atas 28 paket kegiatan pembangunan di lima SKPD, yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,18 miliar.
Temuan ini menurut Fraksi PKS, menegaskan masih lemahnya kontrol dalam pelaksanaan fisik kegiatan pembangunan khususnya dalam pengawasan teknis dan pengendalian kualitas pekerjaan.
“Atas ketiga temuan tersebut, BPK RI telah mengeluarkan 63 rekomendasi yang sudah seharusnya segera ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi,” tegasnya.
Fraksi PKS menekankan bahwa tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK harus dilakukan secara sistematis, bukan hanya administratif. Sebab setiap perangkat daerah menurut PKS, perlu memiliki peta jalan koreksi yang terukur.
“Pentingnya melakukan penguatan sistem pengawasan internal. Perangkat daerah di lingkungan provinsi juga harus meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan program serta evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan dan realisasi anggaran,” tuturnya.
“Kami percaya transparansi dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah harus menjadi prinsip utama dalam pembangunan, dan dalam membangun kepercayaan publik. Sekaligus menjadi fondasi penting dalam menyongsong ke depan Kaltim sebagai pusat pemerintahan nasional yang baru,” pungkasnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: Fraksi PKS