Didenda Kantor Imigrasi Rp 1,6 Miliar, 7 Pengusaha Kapal Rute Nunukan-Tawau Mengadu ke DPRD Nunukan

Rapat Dengar Pendapat DPRD Nunukan bersama kantor Imigrasi Nunukan membahas denda Rp1,6 miliar dikenakan kepada 7 pemilik kapal internasional tujuan Nunukan-Tawau (Budi Anshori/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Sejumlah pengusaha kapal penyeberangan internasional rute Nunukan-Tawau, Sabah, Malaysia, menyampaikan protes atas denda administratif sebesar Rp 1,6 miliar yang dikenakan Kantor Imigrasi Nunukan.

Aksi protes itu disampaikan lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Nunukan, untuk menyuarakan penerapan aturan berbeda terhadap masa berlaku paspor antara Undang-undang (UU) Keimigrasian di Malaysia dan Indonesia.

“Malaysia menerapkan masa berlaku paspor sisa 3 bulan masih bisa bepergian keluar negeri. Sedangkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian di Indonesia, masa berlaku paspor sisa 6 bulan sudah tidak berlaku,” kata salah satu pengusaha kapal internasional Nunukan, Darwin, Selasa 17 Juni 2025.

Perbedaan penerapan Undang-undang Kemigrasian ini menimbulkan persoalan terhadap pengusaha kapal. Sebab ketika warga Malaysia berangkat ke Nunukan menggunakan paspor masa berlaku sisa 3 bulan, maka pemilik kapal dikenakan denda oleh Imigrasi.

Padahal, jelas Darwin, pemilik kapal selaku penyedia jasa tidak memiliki kewenangan dalam mengatur dokumen paspor, legalitas izin keluar atau masuk suatu negara, yang diterbitkan oleh Imigrasi Malaysia dan Indonesia.

“Kami ini hanya penyedia jasa. Kami tidak memiliki kewenangan melarang seseorang berangkat, selama otoritas Imigrasi memberikan kop keluar di paspor,” ujar Darwin.

Akibat perbedaan aturan Undang-undang Keimigrasian ini, para pemilik kapal internasional Nunukan-Tawau diberikan surat teguran oleh kantor Imigrasi Nunukan berisi peringatan kepada 7 unit kapal dengan sanksi membayar denda 1 penumpang sebesar Rp 50 juta.

Adapun 7 kapal dikenakan denda sebagaimana surat ditandatangani kepala Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno tertanggal 2 Juni 2025 yaitu:

1. KM Labuan Express dengan 7 penumpang, sebesar Rp 350 juta
2. KM Purnama Expres dengan 7 penumpang, sebesar Rp 350 juta
3. KM Mid East Expres dengan 8 penumpang, sebesar Rp 400 juta
4. KM Bahagia No 8 dengan 2 penumpang, sebesar Rp 100 juta
5. KM Nunukan Express dengan 1 penumpang sebesar Rp 50 juta
6. KM Malindo Express dengan 7 penumpang, sebesar Rp 350 juta
7. KM Kaltara Express dengan 1 penumpang, sebesar Rp 50 juta

‘’Jadi total denda harus kami bayarkan Rp 1.650.000.000. Kami sangat dirugikan. Kami juga bertanya kenapa pemilik kapal yang dikenakan? Padahal kami hanya penyedia jasa,” tanya Darwin heran.

Jumlah penumpang asing yang dikenakan denda sebanyak 33 orang, yang terdiri dari 31 warga Malaysia dan 2 warga Filipina. Semua warga asing ini berangkat dari pelabuhan Tawau, Malaysia, tujuan pelabuhan Nunukan.

Sebelum menaiki kapal, para penumpang asing lebih melalui pemeriksaan Imigrasi Malaysia. Begitu pula keberangkatan kapal disahkan oleh otoritas pejabat pelabuhan setempat. Artinya, segala dokumen kapal dan penumpang sah menurut hukum.

‘’Ketika di antara penumpang asing ada paspor dengan masa berlaku kurang 6 bulan, kami sebagai pemilik kapal tidak memiliki hak untuk menolak, karena kewenangan itu urusan Imigrasi,” terang Darwin.

Nahasnya, perbedaan aturan masa berlaku paspor antara dua negara ini malah menjadi persoalan bagi pemilik kapal, yang pada dasarnya tidak memiliki kewenangan dalam menjalankan aturan Keimigrasian.

Darwin juga menjelaskan, sejumlah pemilik kapal pernah meminta kebijakan kepada Imigrasi Malaysia dan Indonesia, untuk menerbitkan surat bagi nahkoda atau ABK kapal dalam memeriksa paspor penumpang sebelum berangkat.

“Kami pernah minta izin periksa paspor penumpang, tapi Imigrasi Malaysia dan Indonesia tidak bersedia. Alasan mereka pemilik kapal bukan instansi berwenang,” sebut Darwin.

Penjelasan Imigrasi Nunukan

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Adrian Soetrisno menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan instruksi Dirjen Imigrasi untuk menagih denda pelanggaran keimigrasian kepada 7 kapal angkutan internasional.

“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersurat ke Dirjen Imigrasi, yang isinya tentang tunggakan denda pembayaran di pelabuhan Nunukan,” kata Adrian.

Diterangkan, peraturan masa berlaku paspor tercantum dalam penjelasan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di mana Pasal 8 ayat (1) menyatakan setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

Penjelasan Undang-undang Keimigrasian dimaksud dengan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dan masih berlaku sekurang-kurangnya selama 6 bulan sebelum masa berlakunya berakhir

‘’Di aturan Undang-undang itu tercantum pula konsekuensi denda untuk pelanggaran. Denda ini hasil temuan BPK secara nasional untuk 20 pelabuhan dan bandara di Indonesia,” jelas Adrian.

Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin wakil Ketua DPRD Nunukan, Andi Maryati dan ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono, merekomendasikan Imigrasi membuat laporan keluhan pemilik kapal dan hasil pembahasan hari ini bersama DPRD ke Dirjen Imigrasi.

“Selanjutnya DPRD Nunukan dan Imigrasi bersama-sama ke Dirjen Imigrasi membahas persoalan ini. Perbedaan aturan dua negara jangan sampai membebani pelaku usaha. Kami juga minta pengusaha kapal tidak dulu membayar denda,” demikian Andi Maryati.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi

Tag: