
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Fraksi PKS DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya menjadi lokomotif utama dalam menciptakan sumber pendapatan alternatif non-migas yang berkelanjutan.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PKS Subandi dalam Rapat Paripurna ke-19 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Selasa (17/6/2025).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi wakilnya Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana, serta dihadiri 39 anggota dewan lainnya. Sementara itu, Gubernur Rudy Mas’ud juga hadir mewakili Pemerintah Provinsi Kaltim.
Ketergantungan yang tinggi terhadap sektor ekstraktif seperti migas dan batu bara sangat berisiko bagi keberlangsungan fiskal daerah dalam jangka panjang. Oleh sebab itu Fraksi PKS menilai, peran BUMD sangat penting untuk membuka ruang diversifikasi ekonomi daerah melalui sektor-sektor produktif lainnya.
“Keberadaan BUMD seharusnya kan menjadi lokomotif utama dalam menciptakan sumber pendapatan alternatif non-migas yang berkelanjutan. Ini penting untuk menjaga ketahanan fiskal dan mendorong transformasi ekonomi Kaltim,” ujarnya di Gedung B DPRD Kaltim.
Fraksi PKS mencatat bahwa kenyataan yang diharapkan rupanya masih jauh dari harapan. Kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kaltim dinilai sangat minim.
Bahkan, banyak BUMD di Kaltim yang belum benar-benar menunjukkan kinerja signifikan dalam meningkatkan penerimaan daerah maupun menciptakan efek berganda bagi perekonomian lokal.
“Sayangnya, realisasi kontribusi BUMD dalam bentuk dividen masih jauh dari harapan,” jelasnya.
Salah satu indikator yang disoroti Fraksi PKS yakni realisasi penerimaan retribusi perizinan tertentu tahun 2024 yang hanya mencapai Rp250 juta, atau 62,54 persen dari target dengan selisih kurang sekitar Rp149 juta lebih.
Persoalan ini dirasa PKS, disebabkan karena retribusi hanya bersumber dari penggunaan tenaga kerja asing yang baru efektif berjalan mulai bulan April 2024 karena kendala di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Serta adanya perpindahan tenaga kerja asing atau juga karena tidak diperpanjangnya izin oleh perusahaan. Kamu harap ada penjelasan soal ini,” pungkasnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: Fraksi PKS