
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah mengambil langkah tegas dalam rangka pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengembalian penggunaan gedung Kampus A SMAN 10 Samarinda di Harapan Baru.
Salah satu keputusan penting tersebut adalah pemberian tenggat waktu kepada Yayasan Melati untuk mengosongkan sejumlah ruang, guna mendukung operasional SMAN 10 yang akan mulai menempati kembali gedung ini pada tahun ajaran baru.
Hal itu dikatakan Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menjawab pertanyaan dari Niaga.Asia, Selasa (17/6). Ia mengatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada Yayasan Melati.
Surat tersebut kata Darlis Pattalongi, memberi batas waktu hingga tanggal 25 Juni 2025 bagi yayasan untuk bisa mengosongkan sebagian fasilitas.
“Pemerintah provinsi sudah bikin surat edaran, memberi tenggat waktu kepada yayasan agar bergeser. Kalau tidak salah, paling lambat tanggal 25 Juni,” ujarnya.
Menurutnya, tidak seluruh bangunan yang ada di Kampus A akan diambil alih oleh Pemprov Kaltim. Dari hasil identifikasi yang dilakukan perangkat daerah terkait, yang nantinya akan dikosongkan hanya sebagian ruang, yakni 12 ruang kelas belajar (rombel) serta sejumlah ruang penunjang seperti ruang kantor, administrasi, dan perpustakaan.
“Tidak semua fasilitas di kampus A itu akan diambil alih. Hanya beberapa hal saja seperti ruang kelas, hanya 12 ruangan yang diminta dikosongkan. Untuk asrama belum,” terangnya.
Langkah ini dilakukan seiring rencana relokasi bertahap siswa SMAN 10, dimulai dari peserta didik baru kelas X. Sementara siswa kelas XI dan XII masih akan tetap belajar di Kampus B (Education Center) yang berlokasi di Jalan P.M. Noor, hingga seluruh proses transisi rampung.
“Yang pindah ke sana baru kelas 10 dulu saja. Jadi memang tidak serta-merta seluruh fasilitas di kampus itu digunakan SMAN 10,” jelasnya.
Yayasan Melati diharapkan dapat memahami langkah ini sebagai bagian dari pelaksanaan keputusan hukum yang bersifat final dan mengikat.
Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Kaltim tidak serta-merta mengusir Yayasan Melati dari seluruh kampus, mengingat masih ada sekitar 200 lebih siswa aktif yang menempuh pendidikan di bawah yayasan tersebut.
“Pemprov memahami bahwa Yayasan Melati juga memiliki siswa. Maka, tidak semuanya langsung dikosongkan. Namun sebaliknya, Yayasan Melati juga harus memahami posisi pemerintah, karena ada putusan MA yang harus dijalankan. Intinya tidak bisa mereka menguasai gedung itu 100 persen,” tegasnya.
Dengan adanya batas waktu pengosongan, Darlis Pattalongi berharap kegiatan belajar SMAN 10 dapat kembali berjalan optimal di gedung awalnya, tanpa mengganggu aktivitas pendidikan di lingkungan Yayasan Melati.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: Pendidikan