Keluhan Pasien Sebagian Besar Disebabkan Kebijakan BPJS-Kesehatan

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi (Niaga.Asia/Lydia Apriliani)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi PAN-NasDem, Darlis Pattalongi memberikan perhatian serius terhadap harmonisasi antara kebijakan BPJS-Kesehatan dengan pelayanan rumah sakit di daerah. Sejumlah keluhan masyarakat terhadap layanan kesehatan saat ini sebagian besar disebabkan oleh kebijakan BPJS yang terlalu kaku dan tidak menyesuaikan dengan kondisi lapangan.

Hal itu disampaikan Darlis Pattalongi  setelah menghadiri forum komunikasi implementasi strategi penguatan rekrutmen cakupan dan tingkat health coverage Provinsi Kaltim dan kemitraan pengelolaan kerjasama fasilitas kesehatan dengan pemangku kepentingan Provinsi Kaltim, pada Selasa (17/6) di Ruang Rapat Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim jalan Gajah Mada Kota Samarinda. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni serta dihadiri Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim Jaya Mualimin.

“Yang kita harapkan adalah bagaimana supaya antara layanan rumah sakit dengan kebijakan-kebijakan BPJS itu bisa bersinergi, sehingga keluhan-keluhan di masyarakat terhadap layanan kesehatan kita itu bisa tercukupi,” ujar Darlis Pattalongi.

Ia menjelaskan bahwa berbagai permasalahan yang muncul selama ini tidak sepenuhnya disebabkan oleh tenaga kesehatan maupun rumah sakit, melainkan adanya pembatasan yang diberlakukan dalam skema layanan BPJS.

Mulai dari pembatasan jenis obat-obatan yang ditanggung, pembatasan lama rawat inap, hingga kuota jumlah pasien yang bisa dilayani oleh dokter.

“Ada beberapa pasien yang sudah datang ke rumah sakit tapi kuotanya habis, sehingga tidak bisa ditangani oleh dokter. Ini kan menyulitkan, padahal pasien sudah datang dengan harapan mendapat pelayanan,” terangnya.

Darlis menyoroti salah satu kebijakan yang membatasi waktu konsultasi dokter kepada pasien. Ia menyebutkan, dalam satu pekan, misalnya, setiap dokter hanya diberi waktu sekitar 5 hingga 10 menit untuk melayani satu pasien. Hal ini dinilai tidak manusiawi jika diterapkan secara kaku pada semua jenis kasus.

“Pada kasus-kasus tertentu, 5 sampai 10 menit itu tidak cukup. Tapi ada juga yang cukup hanya 2-3 menit, terutama di rawat jalan. Harusnya ini bisa diatur lebih fleksibel. Jangan semua disamaratakan,” tegasnya.

Menurutnya, pendekatan berbasis situasi lapangan jauh lebih dibutuhkan ketimbang aturan kaku yang bisa merugikan pasien.

“Inilah yang harus ditoleransi oleh BPJS. Jangan hanya berpatokan pada kuota dan durasi. Kondisi di lapangan jauh lebih dinamis dan harus direspon dengan kebijakan yang adaptif,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa sinergi antara rumah sakit dan BPJS tidak hanya akan memperbaiki mutu layanan kesehatan, tetapi juga akan membangun kepercayaan publik terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara keseluruhan.

“Kalau pelayanan semakin baik, kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan kita juga akan meningkat. Ini tugas bersama,” pungkasnya.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: