Program Gratis Kuliah di Kaltim Perlu Regulasi dan Kapasitas Fiskal

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry. Foto : Nai. Niaga.Asia

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa program gratis kuliah atau “gratis pol” yang dijanjikan Pemprov Kaltim kepada masyarakat akan tetap dijalankan, meskipun pelaksanaannya harus dibuatkan terlebih dahulu regulasinya dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kapasitas fiskal atau keuangan daerah.

“Gratis pol itu janji kepada daerah dan rakyat. Jadi, kalau ditanyakan apakah jadi? Ya, jadi,” ujar Sarkowi saat di hubungi, Rabu (18/6/2025).

Namun, politisi dari partai Golkar itu menjelaskan bahwa ada sejumlah hal penting yang harus diperhatikan dalam implementasi program ini.

Pertama adalah kapasitas fiskal daerah, yakni kemampuan keuangan pemerintah provinsi untuk membiayai program tersebut.

“Kita harus hitung dulu kapasitas fiskal kita, apakah uang yang tersedia cukup atau tidak,” kata Sarkowi.

Selain itu, menurutnya, perlu dipertimbangkan jumlah mahasiswa yang layak menerima manfaat gratis kuliah tersebut, serta aturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan program.

“Kalau dari sisi regulasi, pemerintah provinsi sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk membiayai pendidikan tinggi secara penuh. Itu kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah,” jelas Sarkowi.

Ia menambahkan bahwa contoh nyata pelaksanaan program gratis kuliah secara penuh hanya ditemukan di Papua, yang mendapat perhatian khusus melalui Otonomi Khusus (OTSUS) dari pemerintah pusat.

“Kalau di Papua, memang ada gratis kuliah 100 persen karena ada OTSUS, dan itu dibiayai oleh pemerintah pusat. Kalau kita di provinsi, seharusnya kewenangannya hanya sampai SMA dan SMK,” ungkapnya.

Meski demikian, karena janji tersebut sudah terlanjur disampaikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat, khususnya kepada mahasiswa, maka menurut Sarkowi, pelaksanaan program harus tetap dilakukan dengan penyesuaian yang realistis.

“Gubernur sudah janji, otomatis secara regulasi harus ada penyesuaian. Singkatnya, program ini pasti tetap dilaksanakan,” tegasnya.

Sarkowi memaparkan bahwa pelaksanaan gratis kuliah saat ini masih berjalan bertahap, dimulai dari mahasiswa baru. Sementara itu, untuk mahasiswa lainnya yang sudah aktif, baru akan mendapat manfaat pada tahun 2026.

“Sekarang baru mahasiswa baru dulu yang mendapatkan, sisanya baru menyusul,” tambahnya.

Selain itu, kata Sarkowi, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi agar mahasiswa dapat menerima bantuan tersebut, terutama terkait status perguruan tinggi yang harus terdaftar secara resmi dan legal.

“Tidak semua perguruan tinggi bisa ikut program ini, karena ada banyak kampus yang statusnya tidak jelas atau ‘hukum-hukum’. Kalau semua boleh, tentu tidak bisa,” ujar Sarkowi.

Ia menegaskan bahwa hal ini dilakukan untuk menjaga agar program bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Jadi, tetap ada aturan mainnya, agar tidak terjadi salah perlakuan,” pungkasnya.

Penulis: Nai | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: