Menteri Perindustrian: Masih Ditemui Kendala dalam Pelaksanaan Kebijakan HGBT bagi Industri

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bersama peserta Musyawarah Nasional IX Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) di Jakarta, Rabu (18/6). (Foto Kemenperin/Niaga.Asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Salah satu kebijakan yang dapat memacu daya saing kawasan industri adalah pemberlakuan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi sektor industri. Sebab, kebijakan ini terbukti mampu menekan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi operasional bagi pelaku industri di kawasan industri. Namun demikian, dalam pelaksanaan kebijakan HGBT bagi industri masih ditemui kendala di lapangan.

“Padahal, pemberlakukan kebijakan ini sudah ditegaskan dan diperkuat dalam Perpres, bahwa HGBT terus dilanjutkan, tetapi dalam implementasinya belum berjalan optimal di seluruh kawasan industri,”  kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutan penutupan Musyawarah Nasional IX Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) di Jakarta, Rabu (18/6).

Bahkan, pembahasan mengenai HGBT untuk industri sudah mencapai kesepakatan bersama di antara kementerian terkait.

“Semua kementerian yang terkait sudah sepakat, dan tidak ada dispute, di antara Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, dan Menteri keuangan, tidak ada dispute, semua butir aturan yang ada di Perpres sudah disepakati bersama,” tegasnya.

Menperin juga tak menampik bahwa tingginya harga gas industri masih menjadi “masalah klasik” yang harus dicari solusi komprehensif bersama para pelaku industri dan pengelola kawasan industri.

“Masalah gas ini memang menjadi masalah klasik yang terus menerus ada, dan penyelesaiannya tidak pernah tuntas,” imbuhnya.

Menperin berharap, dengan ditetapkannya kelanjutan HGBT oleh Presiden Prabowo Subianto, proses pelaksanaannya dapat segera diterapkan dengan lebih baik dan menyeluruh oleh industri. Hal ini, sebagai upaya agar persoalan gas tidak berlarut dan tidak menjadi momok bagi industri.

“Saat HKI selalu bertanya bagaimana bisa memastikan bahwa gas itu tersedia, saya akan perjuangkan itu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Menperin membuka opsi bagi kawasan industri untuk mendatangkan pasokan gas dari luar negeri, dengan harga yang kompetitif. Langkah ini dilakukan sebagai solusi dalam memenuhi kebutuhan energi sektor industri yang terus meningkat dan pasokan gas nasional terbatas.

“Apabila suplai gas nasional dianggap tidak mencukupi, baik kualitas dan harga tidak sesuai dengan regulasi, maka seharusnya HKI atau industri itu bisa diberikan fleksibilitas untuk mendapatkan gas dari sumber-sumber lain, termasuk dari luar negeri, sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan regulasi yang berlaku. Yang terpenting adalah menjaga kontinuitas pasokan energi bagi industri agar mereka bisa tetap produktif dan efisien,” jelasnya.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Perindustrian | Editor: Intoniswan

Tag: